PosRoha.com | Medan, Dalam upaya memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) tertunggak. Seperti, kunjungan “jemput bola” kepada WP menunggak pemilik Hotel Radisson di Jalan H Adam Malik No 5 Medan, Senin (24/3/2025).

Tim Tunggakan Pajak Daerah yang dikordinir Plt Kepala Bapenda Kota Medan, T Roby Chairi didampingi Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Popy Maya Shafira, Plh. Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan, Hardy Faisal Siregar, Kepala UPT bersama Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Kota Medan menemui manajemen Hotel Radisson.

Saat kunjungan, Tim diterima oleh Kuasa Hukum dari Hotel Radisson menyampaikan agar pihak manajemen hotel Radisson berkenan membayar sejumlah pajak kewajibannya yang saat ini tertunggak.

Seperti tunggakan Hotel Radisson yakni Pajak Hotel sebesar Rp. 1.780.920.572,- yang terdiri dari tunggakan hasil pemeriksaan berupa SKPDKB di masa pajak Juni 2023 – November 2023. Berikut tunggakan dari pembayaran rutin di bulan September 2024 – Januari 2025.
Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 sebesar Rp, 291.799.410, Pajak Reklame sebanyak Rp.65.182.874,
Pajak Air Tanah sebanyak Rp, 21.493.400 dan Pajak Parkir Rp 2.460.700.

Dalam pertemuan itu pihak Hotel Radisson berjanji akan melunasi tunggakan tersebut. Namun, kendati demikian, Tim tetap melakukan pemasangan spanduk di lokasi objek pajak bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Membayar Kewajiban”.
Spanduk akan terus terpasang hingga pihak Radisson sepenuhnya melunasi tunggakan pajak daerahnya.
Menurut Plt Kepala Bapenda Kota Medan T Roby Chairi, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada WP dan melakukan pengawasan sehingga capaian pajak dapat maksimal. Untuk itu Roby menghimbau kepada seluruh WP agar berkenan melunasi pajaknya tepat waktu. “Pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan demi mensejahterahkan masyarakat,” ujar Roby Chairi. (lamru)
More Stories
Pendirian Pagar Tembok Kurung Pemukiman Warga Medan Deli, Paul MA Simanjuntak : “PT KIM Jangan Arogan”
Edwin Sugesti Nasution Sebut Pendirian Tembok Pagar Milik PT KIM di Mabar Harus Miliki Izin
DPRD Medan Ajak Pemko Medan Selamatkan Kebocoran PAD dari Retribusi Izin PBG