PosRoha.com | Medan, Komisi IV DPRD Medan akan memanggil pemilik bangunan di Jalan Cemara Gg. Kelapa 1, Pulo Brayan Darat 2 guna dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Pasalnya, pemilik bangunan perumahan 6 pintu rumah tersebut dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.
“Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi dilanjutkan, kita desak Satpol PP harus segera bertindak segera,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya kata, politisi PDIP tersebut pihaknya telah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut.
Parahnya, pemilik rumah di belakang bangunan sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumah warga. Namun, keluhan warga tidak pernah diakomodir.
“Saya sudah berungkali memperingatkan para pekerja agar membuat jaring penghalang agar material tidak jatuh ke halaman rumah tapi tidak diindahkan,” keluh Sumuang Nababan pemilik rumah yang terdampak.
Mendengar keluhan ini, Paul berinisiatif akan segera memanggil pemilik bangunan tersebut. Selain mengganggu tetangga perumahan tersebut juga tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). (lamru)

More Stories
PWI Sumut Buka Puasa Bersama Fiesta PT CPI Food Division
Walikota Medan Instruksikan Revitalisasi Puskesmas Dipercepat
8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan akan Terima THR dan Gaji 13