PosRoha.com | Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan diminta untuk mengawasi penerapan Perda No 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sehingga, seluruh pelaku usaha di Medan dipastikan menjalankan Perda dengan benar dengan mendaftarkan karyawannya masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pengawasan terhadap pelaku usaha, Pemko Medan melalui aparat terkait supaya melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2024 secara masif di tengah masyarakat. Maka masyarakat selaku pekerja mandiri dapat memanfaatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH saat sosialisasi Perda (sosper) V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jl Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (25/5/2025) sore.

El Barino Shah menilai Perda Ketenagakerjaan sangat bagus untuk menjamin biaya pengobatan bila terjadi musibah kecelakaan bagi pekerja. Maka itu kata El Barino, Perda supaya dijalankan dengan benar dan sosiapisasi secara masif.
“Pengawasan dari Pemko harus maksimal begitu juga sosialisasi sangat penting guna menyadarkan masyarakat,” sebut El Barino Shah yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu.

Hadir saat acara sosialisasi perwakilan dari OPD Pemko Medam, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terdiri VII B BAB dan 72 Pasal.

Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan