PosRoha.com | Medan, Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) membongkar paksa dua unit bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, kemarin.
Pembongkaran ini terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah berulangkali disampaikan Pemko Medan.
Dalam pembongkaran ini, Pemko Medan menurunkan alat berat berupa beko untuk meruntuhkan bangunan itu. Tidak sekadar meruntuhkan, bekas-bekas material bangunan diangkut dengan menggunakan truk.
“Kedua bangunan itu tidak memiliki izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal,” ujar Plt Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan.
Gibson mengatakan, pihaknya juga telah memperingatkan pemilik, namun tetap tidak diindahkan. “Maka kita lakukan tindakan tegas,” ucapnya.
Gibson mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bagian upaya penertiban dan perlindungan aset daerah serta menjaga fungsi saluran drainase dan ruang manfaat jalan demi kepentingan umum.
Gibson mengajak masyarakat untuk menjaga aset pemerintah daerah. “Jangan dirikan bangunan di atas drainase dan ruang manfaat jalan, sebab itu melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (lamru)

More Stories
BBWS Diminta Segera Normalisasi Seluruh Sungai di Medan, Saipul Bahri : “Jaga Kelestarian Alam dan Kebersihan Lingkungan”
Saipul Bahri SE Fasilitasi SPPG Anugerah Rezeki Marelan Fungsikan Dapur Umum Korban Banjir
Reza Pahlevi Lubis: “Jangan Terlalu Banyak Regulasi, Korban Banjir Butuh Cepat Bantuan”