PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH menghimbau kepada seluruh pemberi kerja atau pelaku usaha di Medan supaya mendaftarkan karyawannya masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik perusahaan atau pelaku UMKM agar memberi perlindungan kepada karyawannya sesuai amanah Perda No 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Kita sarankan kepada pihak perusahaan dan pelaku UMKM atau pemberi kerja supaya taat aturan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar El Barino Shah.
Himbauan itu disampaikan El Barino Shah SH MH saat sosialisasi Perda (sosper) VI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jl Jermal 10 , Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (14/6/2025).

Dikatakan El Barino, bagi karyawan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan supaya proaktif minta kepada pihak perusahaan pastikan sebagai peserta. “Sebagai pekerja atau karyawan berhak menuntut pihak pengusaha agar karyawannya masuk prserta BPJS Ketenagakerjaan,” sebut El Barino.
Untuk itu, tambah El Barino, pihak Pemko Medan melalui OPD terkait yakni Dinas Tenaga Kerja supaya melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha atau perusahaan yang ada di Medan terkait Perda No 6 Tahun 2024. “Pemko Medan harus melakukan sosialisasi dan pengawasan sehingga pelaku usaha taat menjalankan kewajibannya dengan benar,” terangnya.

Selain itu tambah El Barino, bagi masyarakat selaku pekerja mandiri juga dapat memanfaatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. “Silahkan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran sendiri sesuai ketentuan,” terangnya.
Pada kesempatan saat Sosper, El Barino Shah memberikan bantuan bayar iuran 1 tahun kepada 12 orang tenaga security masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masih terkait Perda No 6 Tahun 2024, kepada pihak Disnaker Medan diminta membekali pelatihan, pendidikan dan ketrampilan kepada pekerja agar dapat bekerja optimal.

Dalam Perda diatur, Pemko Medan harus hadir memberikan pelatihan ketrampilan dalam rangka peningkatan kualitas kerja. Untuk itu Pemko Medan supaya mempedomani Perda.
Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terdiri VII B BAB dan 72 Pasal.
Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting. (lamru)
More Stories
Lilis Simamora Dapat Sepeda Motor dari Undian Pembayaran PBB di Medan
Abaikan SP, El Barino Shah Desak Satpol PP Robohkan Bangunan Tanpa Izin di Jl Perjuangan Medan Sunggal
Saat Sosper, El Barino Shah Ingatkan Masyarakat akan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan