PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Camat Nunggak Retribusi Sampah Rp 1,8 Miliar, Paul Simanjuntak : “Pembiaran Peluang Korupsi”

PosRoha.com | Medan, Ternyata banyak retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Terbukti, hingga Juli 2025 pihak Kecamatan se Kota Medan masih menunggak retribusi sampah sebesar Rp 1,8 Miliar lebih.

Tunggakan retribusi sampah tersebut yang diterima dari 133.907 masyarakat selaku Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang seyogianya sudah disetor dari 21 Kecamatan di Kota Medan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan ke DLH, Senin (14/7/2025). Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuhtak didampingi anggota komisi Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap dan Edwin Sugesti Nasution.

Dimana saat pertemuan, Plt Kepala DLH Siti Saidah Nasution didampingi stafnya Ruth Tobing, Baharuddin Harahap dan sejumlah perwakilan Kecamatan menyampaikan pihaknya pesimis untuk pencapaian target PAD sebesar Rp 40 M di tahun 2025 tidak akan tercapai.

Sebab, kata Siti Saidah, untuk tahun ini tidak ada peningkatan sumber PAD yang signifikan. Selain jumlah masyarakat selaku WRS yang menurun juga banyak pelaku usaha yang tidak lagi menjadi WRS. “Seperti manajemen Hotel Danau Toba saat ini tidak lagi terdaftar WRS,” terang Siti Saidah.

Menyikapi penjelasan tersebut, komisi IV melontarkan sejumlah kritik pedas terhadap kinerja Plt Kepala DLH dan stafnya. “Dengan kondisi demikian lalu apa inovasi yang dilakukan pejabat di DLH,” ujar Paul dengan suara tinggi.

Bahkan tambah Paul, “Kalau hal itu dibiarkan tanpa ada gebrakan yang tegas mencari soluasi sama halnya membiarkan peluang korupsi. Saya yakin masyarakat tidak akan berani menunggak retribusi WRS. Saya menduga ada oknum yang kerjasama untuk korupsi dan mencoba bermain untuk pendapatan sampingan,” sebut Paul.

Terkait menurunnya jumlah WRS, Paul menyarankan agar DLH turun menemui pelaku usaha yang tidak bersedia menjadi WRS. “Bisa saja karena pelayanan kita tidak optimal lalu jumlah WRS menurun. Mereka kecewa dengan pelayanan kita maka mereka tidak mau bayar. Itu bisa saja karena kesalahan kita. Maka kita perlu evaluasi kinerja,” pesan Paul.

Lalu Paul pun menawarkan agar ke depan sistem pembayaran retribusi sampah hendaknya sekaligus melalui rekening pembayaran listrik atau PDAM.

Sama halnya dengan kritik yang disampaikan Jusuf Ginting menuding terkesan ada pembiaran. Sebab, kata Jusuf kenapa ada tunggakan bulan berlanjut sementara bulan sebelumnya menunggak.

“Kepada pihak Kecamatan yang menunggak harus ada langkah tegas dan kepada pihak Kecamatan yang taat ketentuan lancar pembayaran patut diapresiasi. Artinya, siapa yang menunggak jangan ditutup tutupi agar ke depannya dapat lebih baik” tandas Jusuf asal politisi PDI P itu.

Sementara itu, Datuk Iskandar Muda menyoroti bahwa penetapan retribusi sampah dinilai masih terlalu kecil. Sebab kata Datuk, temuan dilapangan rata rata masyarakat membayar retribusi sampah Rp 25 rb hingga 20 rb. Bahkan masih banyak masyarakat yang belum dikenakan WRS tetapi selalu bayar uang sampah.

“Perolehan PAD dari retribusi sampah harus dimaksimalkan karena untuk pengelolaan sampah tidak sebanding PAD dengan pengeluaran yang harus dipenuhi. Akibat pelayanan yang tidak maksimal maka banyak masyarakat yang membuang samoah sembarangan,” ungkap Datuk.

Begitu juga anggota Komisi lainnya yakni Edwin Sugesti Nasution mengatakan jangan sampai ada pembiaran hingga tunggakan semakin banyak. Dinas LH diminta supaya turun telusuri apa kendala. “Kalau hutang semakin banyak, semakin bahaya. Dan itu uang masyarakat. Jangan sampai ada kecurigaan penyelewengan uang retribusi sampah,” tandas Edwin.

Diakhir pertemuan, menyikapi kritikan dewan, Plt Kepala DLH Siti Saidah mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan PAD dari retribusi sampah dengan akan mengevaluasi pihak ke tiga selaku WRS. Mendata pihak ke tiga yang mengangkut sampah dan membuang sampah kemana. “Kita akan data pihak ke tiga kemana buang sampah domestiknya,” sebutnya. (lamru)