PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Sumanjuntak SH minta Camat Medan Sunggal dan Luraah Sunggal lakukan mediasi terkait penutupan akses umum di Jl Amal Gg Melati 3, lingkungan 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Kepada ke dua warga pelaku yang mendirikan pagar besi diharapkan tidak saling ego yang berdampak kerugian masyarakat banyak.

Hal itu disampaikan Paul MA Simanjuntak saat melakukan peninjauan akses jalan yang ditutup. Ikut dalam peninjauan anggota dewan lainnya Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda dan Edwin Sugesti Nasution. Turut hadir saat itu Camat Sunggal Irfan Abdillah, Lurah Sunggal Siti Anirsyah dan Irfan dari Satpol PP Kota Medan.
Dihadapan pihak Komisi 4 DPRD Medan, warga merasa keberatan akses jalan dilingkungannya ditutup.
” Jadi ini awalnya akses jalan warga yang tembus ke Jln Perwira, tapi dipagar secara permanen oleh warga disini ( gang ini) karena tidak menerima akses masuknya mobil ke dalam kompleks dibatasi.Sementara pihak kompleks sudah membuat pagar terlebih dahulu yang dapat dibuka ,” kata sejumlah warga.

Safri mewakili warga mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah lama terjadi dan pernah dilakukan mediasi, tapi tidak ada keputusan apa pun.
” Awalnya pagar hijau milik kompleks itu sudah berdiri terlebih dahulu, tapi ada warga disini memiliki usaha sering keluar masuk mobil sehingga membuat pihak kompleks keberatan.Ya, akhirnya terdapat dua pagar ,” ucap Safri seraya mengatakan bahwa pihak kompleks memberikan akses keluar masuk warga dari pukul 06.00 Wib- 22.00 Wib.
” Tapi sejak ada dua pagar ini kami warga tidak bisa apa.Dan otomatis harus keluar ke Jalan Amal ,” ucapnya.
Sedangkan, anggota Komisi 4 DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda mengatakan bahwa jalur ke kompleks tersebut sangat dekat untuk menuju sejumlah jalan termasuk masjid.

” Saya pernah tinggal disini, dari kompleks inilah jalur yang dekat kemana pun, termasuk masjid.Tapi, terkait dengan persoalan adanya dua pagar pembatas ini harus dilakukan mediasi ,” katanya.
Lurah Sunggal, Siti Anirsyah mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak, tapi tidak membuah hasil apa pun.
” Mediasi kami lakukan tahun 2024, tapi tidak ada keputusan apa pun ,” katanya.
Menyingkapi akan hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak memintas pihak Kecamatan agar segera mengambil sikap.

” Disini kita tidak mencari siapa yang salaj siapa yang benar.Tapi, faktanya ini gang telah dibangun oleh Pemko Medan jelas ini akses jalan umum, segera Satpol PP mengambil tindakan bila nantinya mediasi yang dilakukan Camat tidak membuah hasil apa pun.Jangan ada negara dalam negara ,” tegasnya yang meminta Camat memanggil kedua belah pihak yang bersteru.
Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah yang hadir saat itu mengatakan akan menindak lanjuti hal tersebut.
” Besok ( hari ini, red) saya akan panggil kedua belah pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut.Dan hasil keputusan rapat yang kami lakukan segera kami sampaikan, ” ucapnya. ( lamru)
More Stories
Camat Nunggak Retribusi Sampah Rp 1,8 Miliar, Paul Simanjuntak : “Pembiaran Peluang Korupsi”
DPRD Medan Minta Pemko Segera Stabilkan Harga Beras
Sambut Harlah, Kader PKB di Medan Selenggarakan Sunat Massal