PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed, meminta masyarakat Kota Medan yang sudah menunggak iuran BPJS Kesehatan dan tidak sanggup lagi untuk membayarnya agar segera melapor ke kantor BPJS Kesehatan. Nantinya, masyarakat dapat meminta BPJS Kesehatan untuk dapat mengalihkan status BPJS Mandiri yang dimilikinya ke program Universal Health Coverage Jamiman Kesehatan Medan Berkah (JKMB UHC) Pemko Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (6/7/2025) sore.

“Untuk warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, segera melapor. Segera minta dialihkan ke program UHC, datang ke Kantor BPJS Kesehatan dengan berkas-berkas yang dibutuhkan, antara lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan,” ucap Faisal Arbie.

Dikatakan Faisal Arbie pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Deli Halimah, perwakilan Kelurahan Tanjung Mulia Dameria Wati, perwakilan SatPol PP Medan J Tamba, perwakilan Dinas Sosial Medan Dedy Irwanto Pardede, dan perwakilan BPJS Kesehatan Medan Boy Tobing itu, peralihan dari BPJS Mandiri yang menunggak ke UHC sangat penting untuk dilakukan.

“Sebab kalau dibiarkan begitu terus, nanti tunggakan iuran BPJS Kesehatan bapak/ibu akan terus bertambah. Sebaiknya lapor dan alihkan ke UHC, jadi tunggakan bapak/ibu tidak terus bertambah,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan itu.

Diterangkan dr Faisal Arbie, hari ini masalah jaminan kesehatan sepenuhnya telah menjadi tanggungjawab pemerintah. Untuk itu, Pemko Medan memberikan program UHC sebagai jaminan kesehatan warga Kota Medan secara menyeluruh.

“Cara pakai program UHC ini sama seperti BPJS (Kesehatan), prosedurnya juga sama. Bapak/Ibu tinggal datang membawa KK dan KTP, maka bapak/ibu akan langsung dilayani. Silakan datang ke puskesmas, klinik, ataupun RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk itu, dr Faisal Arbie meminta seluruh masyarakat Kota Medan untuk memastikan bahwa seluruh anggota keluarganya telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Masalahnya sekarang, masih ada warga yang belum memiliki adminduk. Silakan urus NIK anggota keluarga bapak/ibu di Disdukcapil agar bisa mendapatkan program UHC dan program-program bantuan dari pemerintah. Bila kesulitan untuk mengurusnya, silahkan hubungi tim saya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah warga Medan Deli menyampaikan aspirasinya kepada Faisal Arbie. Tak hanya soal pelayanan dan fasilitas kesehatan di Kota Medan, tetapi warga yang hadir juga mengeluhkan tentang masalah sosial lainnya.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (rel/lamru)