PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Lailatul Badri Desak Satpol PP Medan Bongkar Reklame Mini Bilboard di Jl Letda Sujono

PosRoha.com | Medan, Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri minta Satpol PP Kota Medan bongkar reklame mini Bilboard di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. Pendirian reklame produk salah satu merek rokok tanpa izin dinilai suatu bentuk perlawanan melanggar aturan atau menantang Pemko Medan.

Hal itu dicetuskan Lailatul Badri kepada wartawan saat melakukan peninjauan pendirian reklame tanpa izin, Selasa (15/7/2025). Selain Lailatul Badri, peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution dan Zulhan Efendi.

Turut hadir pihak Satpol PP, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Camat dan Lurah setempat.

Lailatul Badri

“Tindakan tegas perlu dilakukan kepada yang sengaja melanggar hukum guna memberi efek jera,” ungkap Laitul Badri asal politisi PKB itu.

Pernyataan Lailatul Badri merupakan kesepakatan tim yang hadir terutama Komisi IV. Maka saat itu juga, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak minta kepada Satpol PP supaya membongkar reklame setelah melalui SOP berupa peringatan.

“Keberadaan reklame ini sudah merusak tatanan estetika kota karena berdiri serabut di bahu jalan,” ujar Paul.

Bahkan kata Paul, retribusi dari izin reklame tidak masuk PAD sehingga jelas merugikan Pemko Medan. “Kits harapkan dan patut ditindak tegas. Dinas PKPCKTR dan juga Satpol PP diminta supaya memaksimalkan pengawasan sehingga tidak terulang lagi kejadian yang sama,” tegas Paul.

Pada saat itu juga pihak PMPTSP mengaku pendirian reklame tidak memiliki izin bahkan tidak pernah mengajukan izin. Sama halnya Lurah Bandar Selamat Tongku Panusunan Siregar mengaku tidak ada pihak yang meminta rekomendasi terkait izin reklame Mini Bilboard. (lamru)