PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH ajak masyarakat Medan Petisah mendukung program Pemko Medan terkait upaya kebersihan di Kota Medan. Seiring dengan itu, Pemko Medan diharapkan dapat menyediakan sarana dan fasilitas tempat pembuangan sampah di lingkungan warga.

“Kita minta seluruh warga supaya mengikuti aturan yang dibuat Kepling terkait kebersihan. Pemko Medan pun kiranya menyiapkan tempat/ tong sampah disetiap lingkungan,” harap Lily MBA.
Harapan dan himbauan itu disampaikan Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH (PDI Perjuangan) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (6/7/2025).

Disampaikan Lily, pertama sekali warga Medan supaya menjaga kebersihan mulai dari rumah hingga lingkungan masing masing. “Mewadahi sampah masing masing dan tidak membuang sembarangan apalagi hingga sampah terbuang ke parit. Pastikan sampah terangkut oleh petugas sampah,” ujar Lily.
Kemudian, lanjut Lily untuk mengurangi sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), jenis sampah dapat dipilah seperti sampah organik dan non organik sejak dini mulai dari rumah atau lingkungan. Maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan supaya memfasilitasi pembentukan Bank Sampah di setiap lingkungan.

“Kita harapkan pembentukan Bank Sampah di setiap lingkungan segera terealisasi,” pinta Lily.
Ditambahkan Lily, dengan mewadahi sampah masing masing dan tidak membuang sembarangan bukan hanya terciptanya kebersihan. Namun, selain itu tentu akan mengindari parit/drainase tumpat. Karena jika parit tumpat akan berdampak banjir karena air tidak dapat mengalir sempurnah dipenuhi sampah. Begitu juga genangan air akan menjadi sarang nyamuk dan menimbulkan banyak penyakit.

“Saya mengajak Ibu/Bapak menjaga kebersihan tidak lagi membuang sampah sembarangan,” pinta Lily MBA. Lily pun mengaku akan mendukung penuh Pemko Medan terkait pengalokasian anggaran untuk penambahan fasilitas armada pengangkut sampah dan fasilitas lainnya.
Hadir saat sosper, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Indra Utama Pohan, perwakilan Camat Medan Petisah, Kepling 5 Pitriadi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga peserta sosper.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)
More Stories
Hentikan Tawuran, Hadi Suhendra Ajak Warga Belawan Bangkit dari Kesulitan Ekonomi
Paul MA Simanjuntak Ingatkan Warga Medan Tertib Adminduk dan Data Valid
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV