PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV

PosRoha.com | Medan, Warga Kecamatan Medan Timur ngadu kepada Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM terkait maraknya tindak kriminalitas dan pencurian. Warga minta kepada DPRD Medan agar memfasilitasi pemasangan CCTV dijalanan atau lingkungan guna mengetahui siapa pelaku kejahatan.

Pengaduan itu disampaikan Murni salah satu warga Kelurahan Perintis saat mengikuti Sosialisasi Perdab (Sosper) ke VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang digelar Zulkarnaen di Jl
Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (5/7/2025).

Disampaikan Murni, lingkungannya di Kelurahan Perintis tidak aman karena banyaknya kejahatan pencurian. “Kaca spion mobil selalu hilang dan barang barang lainnya. Bantu kami pak DPRD fasilitasi pemasangan CCTV di jalanan,” ujar Murni.

Warga peserta lainnya mengaku sangat menyambut baik adanya Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga lingkungan warga dapat lebih aman dan tentram.

Seperti ada lapo tuak dan karokean di Kelurahan Perintis yang beroperasi hingga larut malam. Sehingga warga terganggu dan merasa tidak nyaman. Ditambah lagi maraknya tindak kejahatan.

Terkait hal itu, warga minta kepada Zulkarnaen bersama Pemko Medan dapat memberikan kenyamanan tengah masyarakat dengan menerapkan Perda.

Pada kesempatan itu, menyahuti keluhan warga, Zulkarnaen asalnl politisi Gerindra itu, minta Pemko Medan supaya disegerakan pembentukan Siskamling. Dengan adanya Siskamling diharapkan tingkat kejahatan dapat menurun.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, aetiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.

Hadir saat sosper, Lurah Sidodadi Hendra K, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)