PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Terkait hal itu, El Barino mengajak warga supaya berkenan mendaftarkan diri masuk BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua dan jaminan asuransi kecelakaan kerja.

“Ayo peduli jaminan kecelakaan kerja di masa depan. Sangat banyak manfaatnya,” ajak El Barino Shah SH MH saat sosialisasi Perda (sosper) VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di dapil 4, Sabtu (5/7/2025).
Dikatakan Rino sapaan akrab El Barino, selama ini banyak terjadi kecelakaan kerja dan kesulitan untuk biaya berobat. Namun, BPJS Ketenagakerjaan saat ini hadir untuk menjamin pertanggungan biaya bila terjadi kecelakaan.

“Jadi selain BPJS Kesehatan, warga sangat perlu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saya siap dan melalui tim memfasilitasi warga masuk di BPJS Ketenagakerjaan. Ini murni untuk jaminan kesehatan masa depan,” ujar El Barino.
Seiring dengan adanya Perda Perda No 6 Tahun 2024, El Barino minta Pemko Medan melalui Disnaker Medan supaya menjalankan isi Perda dengan benar. Yakni membekali pelatihan, pendidikan dan ketrampilan kepada pekerja agar dapat bekerja optimal.

Dalam Perda diatur, Pemko Medan harus hadir memberikan pelatihan ketrampilan dalam rangka peningkatan kualitas kerja. Untuk itu Pemko Medan supaya mempedomani Perda.
Begitu juga dengan pengawasan Disnaker terhadap para pengusaha supaya dimaksimalkan guna memastikan seluruh karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi seluruh karyawan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Rino.

Ditambahkan El Barino, pihak Disnaker juga diminta supaya melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat dan pihak pelaku usaha. Sehingga mayarakat dan pelaku usaha mengetahui hak dan kewajibannya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terdiri VII B BAB dan 72 Pasal.

Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting. (lamru)
More Stories
Abaikan SP, El Barino Shah Desak Satpol PP Robohkan Bangunan Tanpa Izin di Jl Perjuangan Medan Sunggal
Pembangunan Perumahan Pacific Palace Sunggal Disoal, DPRD Medan Segera Tinjau
Rommy Van Boy Apresiasi Prestasi Gemilang Basket ABM di Turnamen IYBC Bangkok 2025