PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Upaya Peningkatan Kebersihan, Modesta Marpaung Minta DLH Medan Maksimalkan Wajib Retribusi Sampah

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Wajib Retribusi Sampah (WRS). Dengan meningkatkan perolehan retribusi sampah dipastikan akan meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah.

Hal tersebut disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar Seeosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (20/7/2025) pagi.

Menurut Modesta, untuk perbaikan pelayanan kebersihan yang lebih prima sangat dibutuhkan dengan anggaran yang cukup memadai. Maka dengan penambahan WRS maka PAD semakin meningkat. “Anggaran sangat dibutuhkan perbaikan pengelolaan sampah terkait penambahan sarana dan prasarana.,” terang Modesta.

Dikatakan Modesta asal politisi Golkar itu, perolehan PAD dari jumlah WRS dinilai masih terlalu sangat minim. Pada hal masih banyak warga Medan yang belum dikenakan WRS bahkan masih banyak warga yang sudah membayar retribusi sampah namun tidak terdaftar resmi sebagai WRS,” sebut Modesta.

Untuk itu, tambah Modesta sangat perlu dilakukan evaluasi WRS. Tujuannya, agar perolehan PAD lebih maksimal. “Pertama sekali dilakukan evaluasi guna menghindari kebocoran PAD dari retribusi sampah. Kemudian menambah jumlah WRS,” kata Modesta.

Selanjutnya, Modesta Marpaung menggelar sosialisasi Perda yang sama di Jl Pimpinan Gg Perkauman Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (21/7/2025) sore.

Di dua lokasi yang berbeda dengan Sosper yang sama, dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)