PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

dr Faisal Arbie Nyatakan Siap Backing Warga Miskin Jika Rumah Sakit Tolak Pasien Rawat Inap Alasan Kamar Penuh

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Kota Medan, dr Faisal Arbie M.Biomed menyatakan siap menjadi becking masyarakat bila ada pihak Rumah Sakit (RS) yang menolak pasien BPJS Kesehatan berobat gratis dan rawat inap dengan alasan kamar penuh.

“Kalau ada Rumah Sakit menolak pasien, laporkan kepada Saya. Sama-sama kita datangi pihak Rumah Sakitnya minta pertanggungjawaban,” tandas dr Faisal.

Penegasan itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan , dr Faisal Arbie M.Biomed (Fraksi NasDem), saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke VIII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pasar II Lingkungan 13, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (31/8/2025).

Disampaikan dr Faisal, kesediaannya membacking warga, karena merasa prihatin selalu menerima keluhan warga terkait pelayanan buruk RS dan sering menolak pasien alasan kamar penuh. “Saya prihatin dan miris mendengar, pihak RS sering menolak pasien BPJS Kesehatan berobat gratis,” ujar Faisal.

Ke depan kata Faisal, hal itu harus dilayani. Karena peraturan kerjasama pihak RS dengan manajemen BPJS Kesehatan tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan apalagi pengguna program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).

“Apalagi menolak pasien dengan alasan kamar penuh atau rawat inap dibatasi paling lama 3 hari, sstem itu tidak benar,” tegas Faisal.

Ditambahkan Faisal, memang kata manajemen pihak RS, soal alasan ketersediaan kamar penuh dapat melakukan cek aplikasi. “Mohon maaf, masyarakat banyak yang gaptek (gagap teknologi). Mana mungkin lagi ada kesempatan ketika kita sudah sakit untuk membuka HP, apalagi cek RS mana yang lagi kosong kamar,” terang Faisal.

Untuk itu, Faisal mengingatkan warga Medan mulai saat ini, jangan mau diatur dengan sistem. Karena sistem itu dibuat manusia. “Bukan kita dibilang pembangkang. Tetapi sistem itu harus fleksibel dan menguntungkan bagi masyarakat. Jadi jangan ada lagi kita dengar, Maaf kamar penuh,” ucapnya.

Di saat Sosper, Faisal Arbie banyak menerima keluhan peserta soal pelayanan buruk RS. “Sering pihak RS tolak pasien karena kamar penuh. Tetapi begoru ada keluarga pasien yang mengadu kepada oknum pejabat, lalu tiba tiba berubah kamar rawat sudah menjadi ada,” terang salah satu warga yang mengikuti acara.

Lalu kemudian sebut warga tadi, “Oke lah karena mereka punya keluarga pejabat untuk ngadu. Kalau kayak kami tidak ada famili pejabat. Kepada siapa kami ngadu,” tanya salah satu peserta. Kemudian langsung dijawab Faisal, “Saya,” jawab Faisal dan disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta Sosper.

Pada kesempatan itu dr Faisal Arbie mengingatkan seluruh Rumah Sakit (RS) di Medan selaku provider BPJS Kesehatan untuk tidak menolak pasien dan rawat inap. Namun harus melayani pasien peserta BPJS Kesehatan atau pengguna UHC JKMB dengan baik tanpa terkecuali dengan pasien umum.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)