PosRoha.com | Medan, Terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), usaha kegiatan pencucian drum/jerigen minyak bekas di Jl Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai didesak suoaya ditindak tegas.
“Pemko Medan melalui OPD (Red_Organisasi Perangkat Daerah) supaya bertindak tegas. Segel dan cabut izinnya karena terbukti melakukan penyimpangan izin,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino SH MH.

Pernyataan El Barino SH (foto) yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu ditegaskan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi Edwin Sugesti Nasution di ruang Komisi, Selasa (26/8/2025). Ikut hadir Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diwakili Endar, Perkimcikataru yang diwakili Affan, Satpol PP yang diwakili Irvan, pihak Kecamatan dan Kelurahan.
Penegasan El Barino cukup beralasan, setelah mendengarkan pemaparan Ketua Tim kerja lingkup pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan DLH Kota Medan Endar. Menurut keterangan Endar, saat pihaknya meninjau tempat usaha beberapa waktu lalu, terbukti melakukan kegiatan pencucian drum/jerigen yang menghasilkan Limbah B3.

“Kegiatan usahanya jelas sudah melanggar izin karena menghasilkan Limbah B3. Pada hal pemilik usaha mengantongi Izin pengelolaan sampah non B3. Tetapi di lapangan menghasilkan limbah B3. Jelas sudah melakukan penyimpangan izin,” terang Endar.
Menyikapi hal itu, El Barino minta OPD Pemko Medan melakukan pencabutan izin dan segera melakukan tindakan tegas berupa penyetopan kegiatan. “Kita mendukung seluruh pengusaha di Medan meningkatkan usahanya, bukan kita menghalangi. Tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi ini limbah B3 sangat mengganggu warga sekitar,” kata El Barino.
Diakui El Barino, selama ini Dianya sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait usaha yang menghasilkan limbah B3 dan pencemaran lingkungan. “Selain limbah B3 juga terjadi pencemaran udara dengan bau menyengat pernapasan serta mengeluarkan suara bising di malam hari karena kegiatan disana,” sebut El Barino.
“Persoalan ini pun sudah diketahui Walikota Medan Rico Waas, maka OPD harus gerak cepat dan jangan lagi ada pembiaran. Jangan sampai tercoreng nama baik Walikota di masyarakat dan dituding tidak berkenan menegakkan aturan,” papar El Barino.
Sementara itu, mewakili Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis menyebut, pihaknya segera turun bersama Dinas terkait dan segera mengambil tindakan. “Dari keterangan pihak DLH kita akan melakukan kordinasi dan segera turun untuk bertindak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Pernyataan diatas dikuatkan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dijadikan rekomendasi hasil RDP DPRD Medan. Dimana pihak Pemko Medan harus segera bertindak menghindari bahaya karena pencemaran limbah B3.
“Untuk penindakan, Satpol PP Pemko Medan dapat berkordinasi dengan pihak Kepolisian,” saran Paul. (lamru)
More Stories
Sahuti Keluhan Warga, Binsar Simarmata Tinjau Jalan Bunga Rampai VII Medan Tuntungan Rusak Parah
DPRD Medan Tuding Kebocoran PAD Retribusi Izin dan Pajak Reklame Cukup Tinggi, Jangan Sampai Medan Dijuluki Kota Bocor
Pansus Ranperda Kota Medan Tentang P2K, Libatkan Perumda Tirtanadi Terkait Penyediaan Hydrant