PosRoha.com | Medan, Untuk terciptanya kesehatan jasmani dan rohani, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH minta Pemko Medan supaya menyiapkan dan memfasilitasi sarana olahraga di setiap lingkungan Kota Medan. Kegiatan olahraga terutama kepada generasi muda di setiap lingkungan supaya digalakkan dan dilakukan pembinaan.

Hal itu disampaikan El Barino Shah setelah menggelar acara Sosper VIII Tahun 2025 sesi ke II produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di JL Asia Indah, Komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Minggu, (31/8/2025).
Dikatakan El Barino, dengan banyaknya kegiatan jenis olahraga disetiap lingkungan dapat meminimalisir kenakalan remaja. Karena kata Rino panggilan akrab El Barino Shah ini, para anak generasi muda dapat banyak beraktifitas berolahraga tidak lagi tawuran dan kejahatan lainnya. Begitu juga para usia lansia dapat menjaga kebugaran masa tuanya.

Untuk itu kata El Barino, Pemko Medan melalui Dinas Olahraga seiring dengan Perda No 7 Tahun 2022 supaya memprioritaskan fasilitasi sarana olahraga di tengah masyarakat.
Pada kesempatan itu juga, El Barino Shah mengajak masyarakat lebih sadar akan pentingnya olahraga untuk kesehatan. Mengajak tokoh tokoh pemuda dan masyarakat dan siapa saja berkenan membangun fasilitas di tengah masyarakat.

“Saya mengajak masyarakat agar menjaga dan merawat segala sarana olahraga di lingkungan masing masing,” pinta El Barino seraya menyebut dalam waktu dekat akan menggelar olahraga senam bersama di daerah Medan Denai.
Sebagaimana diketahui dalam isi Perda No 7 Tahun 2022 tentang keolahragaan yakni pada BAB II Pasal 2, 3 dan 4 Fungsi, maksud dan tujuan Perda yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan jasmani, rohani dan sosial. Membentuk watak dan kepribadian manusia yang sehat, kreatif dan mandiri. Meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan daerah di tingkat provinsi, Nasional dan Internasional.

Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan dan mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.
Memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran dan prestasi dan kualitas manusia. Menanamkan dan menjunjung tinggi nilai moral, akhlak mulia, sportivitas dan disiplin. Mempererat persaudaraan, membina persatuan dan kesatuan, memperkukuh ketahanan daerah serta menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf provinsi, Nasional dan Internasional.
Sedangkan di BAB V pasal 15 tentang pembinaan dan pengembangan ditujukan kepada olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
Begitu juga BAB X Pasal 63 diatur tentang prasarana dan sarana olahraga. Dimana terkait Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan di APBD.
Sama halnya terkait penghargaan diatur pada BAB XV Pasal 81 disebutkan setiap Olahragawan, pelaku olahraga, organisasi plahraga, lembaga pemerintah swasta, badan usaha dan perseorangan yang berprestasi dan berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan olahraga.
Masalah pengawasan diatur pada BAB XVII Pasal 86 disebutkan Walikota melalui Dinas yang membidangi keolahragaan bersama pengurus organisasi keplahragaan melakukan keolahragaan sesuai lingkup dan kedudukannya. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel.
Diketahui, Perda No 7 Tahun 2022 ditetapkan di Medan 29 Desember Tahun 2022 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiria Al Rahman. (lamru)
More Stories
Rapat Forkopimda, Tingkatkan Pengamanan di Kota Medan
dr Faisal Arbie Nyatakan Siap Backing Warga Miskin Jika Rumah Sakit Tolak Pasien Rawat Inap Alasan Kamar Penuh
Wakil Ketua DPRD Medan Gelar Sosper Perlindungan Anak, “Selamatkan Masa Depan Anak”