PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak perintahkan Satpol PP Kota Medan segel bangunan perumahan Komplek Utama Geoju di Jl Madio Utomo, Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan karena melanggara izin. Penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selamatkan PAD, stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul MA Simanjuntak didamping anggota Komisi Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).
Penegasan Paul MA Simanjuntak diikuatkan Lailatul Badri lagi, supaya Satpol PP Kota Medan dengan tegas menegakkan aturan. Dikatakan Lailatul, komisi IV mengaku kesal, karena sudah 2 x pemilik bangunan dipanggil untuk RDP di gedung DPRD Medan namun pemilik tidak pernah hadir.
“Maka kita turun saat ini tinjau langsung. Kita pun kesal, kendati melanggar izin pembangunan terus berlangsung dan hampir rampung,” cetus Lailatul.
Untuk menghindari kebocoran PAD, maka Satpol PP diharapkan menstop pembangunan dan menyarankan izin supaya dilengkapi.
Dari hasil temuan dilapangan, bangunan perumahanKomplek Utama Geoju terdapat 12 unit dan 2 lantai. Ternyata pihak pengembang hanya memiliki 9 unit dengan peruntukan perumahan. (lamru)
More Stories
Komisi IV DPRD Medan Tuding Anggaran Pengendalian Banjir Tidak Tepat Sasaran
Bantu Pengendalian Inflasi di Medan, PMP Luncurkan Rumah Pangan Murah di Romo Center
H Zulkarnaen S.K.M Desak Dinas SDABMBK Segerakan Pembuatan Kolam Retensi Atasi Banjir di Medan Tembung