PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Kunjungi Kampus, Pansus Ranperda KTR Gali Potensi Penguatan Perda dari Akademisi

PosRoha.com | Medan. Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan hadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi Universitas Harapan (Unhar) dan Universitas Bakrie, Selasa (21/10/2025). Pertemuan ini membahas penguatan implementasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang KTR agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Wakil Rektor I Unhar, Prof. Sriadi, ST, M.Kom, Ph.D, mengatakan kegiatan ini penting untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dengan DPRD Medan dan semua pihak yang hadir. Harapannya, hasil diskusi ini dapat memperkuat penerapan KTR di Kota Medan,” ujar Prof. Sriadi.

Perwakilan Universitas Bakrie, Insan Harapan Harahap, menambahkan bahwa FGD ini menjadi ruang bertukar gagasan demi melahirkan kebijakan yang aspiratif.

“Kami berharap kebijakan yang dihasilkan nanti bisa menampung seluruh aspirasi masyarakat dan bisa diterima semua pihak,” katanya.

Dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Dr. Pocut Fatimah menyoroti meningkatnya angka perokok pemula usia 10–18 tahun.

“Tren ini mengkhawatirkan. Rokok menjadi faktor risiko berbagai penyakit dengan beban pembiayaan besar di BPJS. Karena itu, regulasi tegas sangat dibutuhkan agar masyarakat non-perokok juga terlindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, didampingi anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung SE menyampaikan, bahwa DPRD sedang melakukan penyesuaian Perda KTR agar selaras dengan regulasi nasional terbaru.

“Salah satu poin penting adalah peningkatan batas usia pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun serta penegasan larangan iklan rokok di media luar ruang,” jelasnya.

Dalam revisi tersebut, lanjut Politisi Fraksi PDIP ini, Pansus DPRD juga menambahkan aturan yang melarang penggunaan gambar anak-anak, wanita hamil, dan animasi pada iklan rokok, termasuk produk tembakau elektronik (vape).

“Pansus KTR berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah—agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif di lapangan,” pungkasnya.

Satpol PP menyarankan agar Ketua Pansus KTR merangkap sebagai Satgas KTR. “Sebab, menurut penilaian kami Ibu Lily ini tegas dan bijak,” ungkapnya.

Mewakili Akademisi, Universitas Bakrie menilai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan publik yang sehat dan bebas dari sumber penyakit.

“Area publik seperti kampus, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum perlu dijaga agar bebas asap rokok. Kerumunan orang di ruang publik berpotensi menimbulkan berbagai penyakit, terutama gangguan pernapasan. Karena itu, pembatasan dengan KTR sangat diperlukan,” sebut Harapan Harahap.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor, baik dari kalangan akademisi, pengusaha, maupun masyarakat. “Sosialisasi belum menyeluruh. Semua pihak perlu terlibat agar kebijakan KTR benar-benar efektif,” jelasnya.

Selain itu, akademisi Universitas Bakrie mendorong agar dibentuk duta KTR di tingkat RT/RW dan kelompok pemuda sebagai agen edukasi masyarakat. “Peran remaja dan ibu-ibu juga sangat penting dalam menekan kebiasaan merokok di lingkungan keluarga,” tambahnya. (lamru)