PosRoha.com | Medan, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipimpin Ketua Pansus DR Dr Lily MBA terus marathon melakukan pembahasan Renperda dengan melibatkan berbagai unsur. Pansus pun membuat target 3 bulan agar melahirkan sebuah produk hukum yang berkualitas.
“Pansus KTR buat target di Desember 2025 akan selesai. Dimana Ranperda dapat disahkan menjadi Perda yang berkualitas,” sebut Lily MBA (asal politisi PDI Perjuangan itu, kepada wartawan Selasa (21/10/2025).
Dimana saat itu, Pansus melakukan babak pembahasan penetapan sanksi bagi para perokok yang sengaja atau tidak sengaja merokok melanggar kawasan KTR yang sudah ditentukan.
Pada saat pembahasan, memang anggota Pansus dan unsur yang diundang belum mendapat kesepakatan berapa besaran denda. Nanytinya danksi denda akan dituangkan dalam satu Pasal Perda KTR.
Namun, saat pembahasan telah diwacanakan sanksi yang akan diberlakukan. Sanksi denda sebesar Rp 200 ribu untuk perorangan. Sementara untuk Badan, Pengelola Kantor dan sejenis, di mana ada pengunjung atau pegawai yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
“Ini masih wacana, belum ditetapkan, masih kita tunggu masukan dari berbagai pihak,” paparnya.
Adapun acuan untuk menetapkan besaran sanksi menurut Lily, tetap mengacu kepada sanksi denda Perda KTR pada tahun 2014.
“Acuan penetapan denda itu, pada Perda lama tahun 2014 ditetapkan Rp50 ribu. Sementara sekarang sudah tahun 2025, sudah 11 tahun lalu. Kita merencabakan denda Rp200 ribu, dan Rp5 juta,” terangnya.
Dikatakan Lily, rapat lanjutan tersebut, selain fokus membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar KTR, juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada yang perlu direvisi. “Karena saat ini sudah memasuki finalisasi,” cetusnya.
Hadir dalam rapat lanjutan tersebut Wakil Ketua Pansus KTR Tia Ayu Anggraini SKom, MH, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, Muslim Harahap, Dinas Kesehatan diwakili dr Pocut Fatimah Fitri MARS, pihak Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Sapol PP dan lainnya. (lamru)
More Stories
GAMKI Medan Gelar Maperta 15 Nopember 2025
Kunjungi Kampus, Pansus Ranperda KTR Gali Potensi Penguatan Perda dari Akademisi
Pemko Medan akan Gandeng BBWS Sumatera II Atasi Banjir