PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Pesan El Barino Shah SH: “Kader Pemuda Pancasila Bantu Kepling Ciptakan Suasana Kondusif di Tengah Masyarakat”

PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH pesankan kepada seluruh kader Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan untuk ikut membantu ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Kader PP bersama masyarakat wajib membantu Kepala Lingkungan (Kepling) mendirikan Pos Siskamling guna menciptakan keamanan lingkungan masing masing.

“Kader PP harus bisa buktikan selaku organisasi kepemudaan dapat berperan aktif menciptakan keamanan lingkungan,” pesan El Barino Shah SH MH.

Pesan dan ajakan itu disampaikan El Barino Shah SH MH saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (12/10/2025).

Dikatakan El Barino asal politisi Golkar itu, saat ini banyak masyarakat yang resah terkait tindak kriminilatas berupa pencurian, begal dan tindak kejahatan meresahkan masyarakat. Untuk itu kader PP harus bisa buktikan kader PP bersih dan mendukung Kepling ciptakan suasana kondusif.

“Kader PP harus berperan aktif menciptakan suasana kondusif di lingkungan. Silahkan kolaborasi dengan Kepling dan aparat Kepolisian menjaga lingkungan yang nyaman dan kondusif,” imbuh El Barino.

El Barino juga menyarankan kepada Lurah, Kepling dan OPD Pemko Medan gencar sosialisasi Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mengajak masyarakat, tokoh agama dan pemuda menerapkan Perda dengan baik.

“Masyarakat berhak mendapat perlindungan kenyamanan dan ketertiban. Maka pemerintah wajib memberikan dan mengayomi warganya,” sebut El Barino yang saat ini duduk di Komisi IV DPRD Medan membidangi pembangunan itu.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)