PosRoha.com | Medan, Upaya memaksimalkan layanan penegakan Perda ketentraman ketertiban umum dan perlindungan warga Kota Medan. Satpol PP Kota Medan membuka layanan pengaduan (Call Center) di nomor 0853-7109-3888. Dengan dibukanya Call Center diyakini dapat percepatan layanan dan menanggapi aduan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Medan M Yunus SSTP melalui Sekretaris Kiky saat ditanya PosRoha.com, Kamis (9/10/2025) terkait upaya Satpol PP dalam penanganan penertiban umum di Kota Medan.
“Pada kesempatan ini, kami (Red_Satpol PP) menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk dapat memanfaatkan no pengaduan itu,” terang Kiky.
Bahkan dalam vidio himbauan layanan kepada masyarakat, Kepala Satpol PP M Yunus menyampaikan harapannya masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center untuk percepatan kinerja mereka dalam membantu masyarakat terkait keamanan dan ketertiban umum.

“Layanan ini sebagai tindaklanjut menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis menyikapi hal itu, sangat mendukung Satpol PP Medan membuat layanan Call Center.

Ke depannya, Reza berharap pelayanan keamaman dan ketertiban di Kota Medan semakin kondusif. “Kita berharap Satpol PP Kota Medan terus meningkatkan kinerjanya dan tetap berinovasi memberikan pelayanan yang maksimal,” ungkapnya. (lamru)

More Stories
Direktur Baru, Roma Uli Silalahi Harapkan Pelayanan RS Bachtiar Djafar Meningkat
Wali Kota Medan Buka Ramadhan Fair XX Tahun 2026, Berdayakan UMKM dan Syair Agama
Walikota Medan Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS