PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

DPRD Medan Tinjau Penimbunan 4 Ha Tanpa Izin, Hadi Suhendra : “Pengusaha Wajib Taat Aturan”

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra bersama Ketua Komisi IV DPRD Medan didampingi sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Darrah (OPD) Pemko Medan tinjau penimbunan lahan 4 Ha tanpa izin peruntukan pembangunan Depo peti kemas di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (4/11/2025).

Saat dilakukan peninjauan, terbukti pihak pengembang dari PT Intercon Terminal Indonesia belum memiliki izin apapun termasuk izin penimbunan, AMDAL serta Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Mendengar penuturan pihak perusahaan Suban pihaknya benar belum memiliki izin. Dan mengaku pengurusan izin sedang proses sambil dilakukan pekerjaan.

Mendapat penuturan pihak perusahaan, Hadi Suhendra bersama Paul MA Simanjuntak menyampaikan agar pengerjaan dihentikan dulu.

“Sebaiknya pengerjaan distop menunggu perizinan selesai. Lengkapi dulu semua izin baru dimulai pembangunan,” ujar Hadi Suhendra.

“Tujuan kita, untuk meningkatkan PAD ke Pemko Medan. Maka seluruh perizinan supaya dilengkapi. Kita bukan anti investasi, tapi seluruh pengusaha harus taat aturan,” sambung Paul lagi.

Ditambahkan Paul, saat ini terkait perizinan apa saja sudah dipermudah oleh Pemko Medan. “Maka soal perizinan tidak ada lagi yang dipersulit. Semuanya sudah dipermudah,” ungkap.Paul.

Disambung lagi oleh Hadi Suhendra dan minta pihak Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya tetap memantau dan melakukan pengawasan. “Bila ada pengerjaan segera terbitkan SP (Red Surat Peringatan). Hebat juga kalian ini belum ada izin tapi sudah ada pengerjaan,” cetus Hadi Suhendra asal politisi Golkar itu. (lamru)