PosRoha.com. | Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan diminta untuk menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kelurahan Titi Papan, Medan Deli. Terbukti, selama ini warga membuang sampah sembarangan karena tidak adanya ketersediaan tempat sampah sementara.

“Lewat Dinas Kebersihan dan Kecamatan supaya menyikapi keluhan warga soal tidak adanya TPS. Saat ini benar krisis tempat sampah. Ini persoalan serius, tak akan mungkin lingkungan bersih kalau tidak ada wadah sampah,’ ujar dr Faisal Arbie.
Hal itu disampaikan dr Faisal Arbie Biomed diacara Sosper ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Platina II, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (23/11/2025).

Dikatakan Arbie, kendati minim sarana TPS, warga diminta kesadaran masyarakat agar terciptanya kebersihan. Karena dengan membuang sampah ke parit dan sungai berdampak masalah besar. Parit atau sungai tersumbat sampah yang akhirnya mengganggu saluran parit dan berdampak banjir.
Maka itu, dr Faisal Arbie mengharapkan peran masyarakat dapat mewadahi sampah masing masing dan menempatkan sampah pada tempatnya. “Tolong sama sama kita menjaga lingkungan, selama ini kurang kesadaran masyarakat menjaga kebersihan yang akhirnya banyak parit menyempet,” paparnya.

Untuk warga, yang lingkungannya belum ada ketersediaan TPS supaya segera melaporkan ke Kepling. “Kepling supaya mengutip sampah yang dikumpulkan satu titik,” terang Faisal.
Adapun Perda yang disosialisasikan Faisal Arbie yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas Lingkungan Hidup paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Gencar Sosper No 4/2012, Lily MBA : “Agar Masyarakat Lebih Paham dan Pelayanan Kesehatan Ditingkatkan”
Reza Pahlevi Sosialisasi Perda No 10 /2021 : Kader PP Diminta Ikut Berperan Ciptakan Lingkungan Kondusif
Disambut Tepuk Tangan, Antonius D Tumanggor Minta Tingkatkan Kesejahteraan Petugas Damkar di Medan