PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM menggelar sosialisasi Perda terkait Kesehatan. Sosialisasi aturan itu dilakukan agar masyarakat lebih paham dan mengetahui hak dan kewajiban mendapat pelayanan kesehatan.

“Saat ini berobat gratis cukup menggunakan KTP atau KK. Biaya kesehatan warga Medan ditanggung Pemko Medan. Namun demikian jaga kesehatan. Kesehatan itu nilainya sangat mahal,” ujar H Zulkarnaen SKM.
Hal itu disampaikan Zulkarnaen SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gerillya No 28 Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu, (8/11/2025).

Disampaikan Zulkarnaen asal politisi Partai Gerindra itu, kehadirannya ditengah masyarakat memotivasi dan memberi solusi agar masyarakat dipastikan mendapat pelayanan kesehatan yang baik.
“Saya datang dihadapan Bapak/Ibu, guna menepati janji saya, peduli dan memberi solusi apa yang menjadi kendala dalam mendapatkan kesehatan yang gratis dan masalah lain terkait pelayanan pemerintah,” sebut Zulkarnaen.

Disampaikan Zulkarnaen, bila masyarakat mendapat kendala atau masalah apq saja terkait pelayanan kesehatan supaya dilaporkan kepadaNya atau melalui Tim yang ada di Kelurahan. “Saya selaku kader Gerindra yang dipercaya menjadi wakil di DPRD Medan saat ini datang menjumpai Bapak Ibu. Saya diperintah pimpinan Partai jangan lagi melihat rakyatnya susah dan dipersulit karena pelayanan buruk,” ucapnya.
Selain masalah kesehatan, Zulkarnaen juga menerima aspirasi warga terkait masalah infrastruktur dan bantuan PKH serta bantuan Lansia. Pada kesempatan itu, langsung Zulkarnaen memberi solusi kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat Sosper, Sekcam Medan Perjuangan Faisal Harahap, Lurah Sei Kera Hilir II Ashadi Nuruddin, Puskesmas dr Hari Putra Dermawan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)

More Stories
Macan Asia Medan Minta Dinsos Lakukan Pembinaan Gepeng Berkelanjutan
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Medan, Perkimcikataru Renovasi 35 Puskesmas
Dikritik DPRD Medan, Kadis Perkimcikataru Sampaikan Stategi ke Depan dan Permudah Urusan PBG