PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak seluruh masyarakat berperan aktif sama sama menjaga keamanan dan ketertiban (Trantib) di Kota Medan. Guna terciptanya lingkungan yang aman dan tertib supaya dimulai disiplin diri sendiri dan keluarga masing masing.

Ajakan dan harapan itu disampaikan El Barino Shah, S.H.M.H saat bersama dengan ratusan masyarakat pada acara Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sutrisno No 5 lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/11/2025).
Kepada para Orang Tua (Ortu), El Barino berpesan supaya mengawasi dan tetap memantau anak yang remaja tidak sampai terlibat geng motor apalagi tawuran yang kerap mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kalau lingkungan tertib, warga pasti lancar setiap melakukan aktivitas sehari hari menjalankan usaha demi kebutuhan hidup, ” ungkap El Barino Shah yang akrab dipanggil Rino.
Untuk itu, kepada orang tua terutama kaum Ibu supaya ikut mendukung juga program Pemko Medan terkait upaya keamanan lingkungan. “Seperti pendirian dan pengaktifan Pos Siskamling di setiap lingkungan,” kata El Barino.
Untuk itu, El Barino berharap kepada Kepala Lingkungan (Kepling) supaya berkordinasi dengan tokoh masyarakat serta semua elemen masyarakat menjaga keamanan lingkungan dan pendirian Pos Siskamling.
Seiring dengan memaksimalkan penerapan Perda, El Barino minta Pemko Medan supaya gencar mensosialisasikan Perda kepada seluruh lembaga dan masyarakat. “Sehingga Perda tersosialisasi dengan baik agar penerapannya dapat ditegakkan,” imbunya.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.
Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)

More Stories
Macan Asia Medan Minta Dinsos Lakukan Pembinaan Gepeng Berkelanjutan
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Medan, Perkimcikataru Renovasi 35 Puskesmas
Dikritik DPRD Medan, Kadis Perkimcikataru Sampaikan Stategi ke Depan dan Permudah Urusan PBG