PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Sei Agul. Lily menyebut sosialisasi sangat perlu agar masyarakat lebih memahami dengan jelas dan Pemko memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

Saat pelaksanaan Sosper ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Karya Gg Mesjid lingkungan VIII, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (23/11/2025) pagi. Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH (PDI Perjuangan) memberikan penjelasan terkait program Universal Health Coverage (UHC).
Seluruh pertanyaan dan keluhan warga yang dicetuskan dalam sesi tanya jawab. Satu persatu, Lily memberikan jawaban, penjelasan dan pemahaman terkait penggunaan UHC. Dibantu dengan pihak Puskesmas Nurhayati Siregar, Lily memberi solusi.

Pada kesempatan itu, Lily minta kepada Dinas Kesehatan Kota Medan agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat.
Begitu juga kepada masyarakat, Lily mengajak masyarakat peduli kesehatan dengan menjaga kebersihan. Seperti perilaku sadar mengkonsumsi makanan bergizi. “Karena mudah mudahan dengan perbaikan gizi dapat menurunkan kasus stunting di Kota Medan, ” ujarnya.

Diakhir pemaparannya, Lily menyampaikan kepada warga yang menunggak BPJS Kesehatan Mandiri atau yang belum memiliki BPJS maupun asuransi tidak perlu kuatir soal pengobatan gratis. Karena cukup hanya memiliki KTP atau KK warga Medan sudah dapat dilayani berobat gratis.
“Pemko Medan sudah mengalokasikan anggaran cukup besar menanggung pengobatan gratis bagi warganya,” terang Lily asal politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Reza Pahlevi Sosialisasi Perda No 10 /2021 : Kader PP Diminta Ikut Berperan Ciptakan Lingkungan Kondusif
Disambut Tepuk Tangan, Antonius D Tumanggor Minta Tingkatkan Kesejahteraan Petugas Damkar di Medan
Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Lebih Baik