PosRoha.com | Medan, Aksi penertiban pedagang kaki lima (PK5) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan bersejarah Kota Tua Kesawan, Jalan Ahmad Yani, Medan Barat, Sabtu (22/11/2025), diapresiasi Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan sebagai langkah awal penataan. MAI memandang bahwa penertiban itu esensial demi mewujudkan Kesawan yang lebih rapi, tertib, dan siap menjadi destinasi wisata budaya.
Namun, apresiasi ini dikawal dengan kritik yang konstruktif dan desakan tegas. Ketua MAI Kota Medan, Suwarno foto), yang menyampaikan pernyataan, Senin (24/11/2025), menegaskan bahwa penertiban hanya bernilai jika diikuti oleh solusi yang humanis.
”Kami mengapresiasi upaya penataan Kesawan, tetapi harus ada solusi yang jelas bagi PK5 yang terdampak penggusuran. Terlebih, banyak di antara mereka adalah anak-anak muda yang sedang merintis usaha kecil. Jika hanya menggusur tanpa solusi, Pemko Medan secara tidak langsung menambah daftar pengangguran dan memangkas potensi UMKM di kota ini,” tegas Suwarno.
Suwarno kemudian mengingatkan bahwa masalah ini tidak terlepas dari janji politik Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap. Ia menyoroti dua Program Prioritas Pemko yang sangat relevan yakni Pengembangan Pusat Kreativitas Anak Muda dan Pengembangan Pariwisata Berbasis Ekowisata dan Budaya.
”Jika kawasan Kesawan ditertibkan, sudahkah ia disiapkan untuk menjadi pusat kreativitas anak muda atau pariwisata budaya sesuai janji itu? Penertiban harus menjadi bagian dari visi yang lebih besar. Jika tidak, maka aksi ini hanya sekadar menggusur tanpa rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Untuk mengatasi dilema ini, MAI mendesak Pemko Medan agar segera mengimplementasikan kerangka hukum yang sudah dimiliki. Suwarno secara spesifik merujuk pada regulasi zonasi yang seharusnya menjadi panduan relokasi dan penataan.
”Kami minta Pemko Medan mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan yang sudah mereka ditetapkan,” tegas Suwarno.
Perda Zonasi ini, lanjut Suwarni, adalah alat yang cerdas untuk menata, bukan meniadakan. Perda tersebut memungkinkan PK5 beroperasi di zona yang ditentukan. Melalui retribusi yang wajar dari zona yang legal, mereka justru dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Daripada digusur, lebih baik mereka ditata, direlokasi, dan ditarik kontribusinya secara hukum. Kami menilai perlunya kebijaksanaan yang berimbang antara penegakan aturan dan kesejahteraan rakyat,” tambah Suwarno.
Kini penertiban di Kesawan adalah momen bagi Pemko Medan untuk membuktikan apakah penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2022 akan digunakan untuk menertibkan dan menata, atau hanya sebatas alat untuk meniadakan kegiatan ekonomi rakyat kecil. (lamru/rel)

More Stories
Walikota Medan Safari Natal di Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Assisi Padang Bulan
Reza Pahlevi Lubis Kunjungi Korban Kebakaran di Karang Berombak
El Barino Shah SH MH Terpilih Ketua Pansus Peningkatan PAD Pemko Medan