PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Gelar Sosper, El Barino Shah SH MH Ajak Warga Medan Pastikan Sudah Memiliki Adminduk

PosRoha.com | Medan, Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP dan Akte Lahir merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki warga. Bagi masyarakat Medan yang belum memiliki dokumen kependudukan itu supaya segera mengurusnya ke kantor Lurah atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Saat ini, dokumen itu sangat penting untuk identitas diri untuk keperluan apa saja dalam kehidupan sehari hari. Maka setiap warga pastikan sudah memiliki identitas Adminduk,” ujar El Barino Shah SH MH.

Himbauan dan ajakan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan pada gelombang I di Jl Sutrisno No.5 Lingkungan 34 Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, Sabtu (6/12/2025).

Dikatakan El Barino Shah, bagi masyarakat yang belum memiliki identitas diri supaya segera mengurusnya. “Bila ada warga mendapat kesulitan saat mengurus, kami melalui tim siap memfasilitasi membantu,” sebut Rino sapaan akrab El Barino itu.

Pada kesempatan itu juga , El Barino Shah, minta kepada Pemko Medan melalui ASN di Kelurahan dan Kepling supaya segera mengakomodir keluhan warga terkait dokumen Adminduk dan dokumen lainnya yang rusak akibat banjir.

“Kita minta Kepling dan Lurah supaya memfasilitasi pengurusan dokumen yang rusak dan hilang saat musibah banjir,” ungkap El Barino.

Kepada Kepling diharapkan jemput bola kepada seluruh warganya terkait dokumen yang rusak. “Membantu pengurusan ke instansi terlait,” pintanya.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (lamru)