PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung SKM S Keb Gencar Gelar Sosper No 4/2012, Guna Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb secara gencar melakukan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 terkait kesehatan. Tujuannya memberi pemahaman kepada masyarakat awam tentang alur prosedur mendapat pelayanan kesehatan yang gratis.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, prosedur mendapat pengobatan gratis dengan pelayanan kesehatan yang benar. Untuk itu disini kita memberi pemahaman akan hak dan tanggungjawab seiring adanya regulasi Perda,” ujar Modesta Marpaung SKM S Keb.

Hal itu dicetuskan Modesta Marpaung SKM S Keb saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/12/2025) pagi.

Dikatakan, diharapkan dengan sosialisasi Perda secara masif akan bermanfaat bagi semua pihak. Sehingga pelayanan kesehatan yang prima benar benar terlaksana di Kota Medan.

Begitu juga kepada Pemko Medan, Modesta Marpaung mendorong agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan. Peningkatan itu seperti, kelengkapan ketersediaan fasilitas alat kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit. Begitu juga dengan peningkatan SDM tenaga medis.

Saat acara Sosper, Modesta Marpaung dibantu dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) banyak memberikan pemahaman dan penjelasan terkait prosedur pelayanan kesehatan lewat program UHC JKMB. Dimana, warga Medan yang memiliki KTP dapat berobat secara gratis.

Selanjutnya, Modesta Marpaung SKM S Keb melakukan Sosper yang sama di Jalan M Yacub Gg India, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/12/2025) sore.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)