PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Pembiaran Banjir Berkepanjangan

Permasalahan banjir di Kota Medan dinilai sudah sangat kronis seakan tidak terselesaikan. Terjadinya langganan banjir di beberapa titik Kota Medan bukan hanya karena faktor alam seperti banjir kiriman meluapnya sungai dan banjir Rob di Belawan.

Kondisi banjir yang tidak berkesudahan dan selalu merendam pemukiman penduduk sangat berdampak mengganggu aktivitas masyarakat melakukan kegiatan sehari hari apalagi mencari nafkah. Begitu juga dengan gedung sekolah yang selalu kebanjiran mengganggu proses belajar mengajar.

Namun perlu diketahui, terjadinya banjir di Kota Medan bukan hanya karena faktor alam, tetapi disinyalir akibat ketidakseriusan pejabat Pemko Medan memperbaiki kondisi sistem drainase yang sangat buruk. Bahkan, sampai ada tudingan banjir ‘dipelihara’ agar proyek tahunan dalam penanganan banjir tetap berkelanjutan.

Tudingan miring ke Pemko Medan karena ketidakseriusan mengatasi banjir cukup beralasan, Sebab, anggaran untuk pengendalian banjir Rp 1 Triliun setiap tahunnya berturut turut sejak Tahun 2022 sd Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Pemko Medan terkesan sia sia. Kota Medan hingga Desember 2025 ini tetap saja kebanjiran.

Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (Dinas SDABMBK) Kota Medan selaku pengguna anggaran tidak berhasil menggunakan anggaran menyelesaikan banjir.

Parahnya lagi, tawaran Bank Dunia Rp 1,5 Triliun ke Pemko Medan untuk membantu mengatasi banjir di Kota Medan tidak gayung bersambut. Pada hal, agar terealisasinya bantuan itu melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II hanya kesiapan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Dengan harapan dapat melakukan pembebasan ganti rugi sejumlah lahan untuk pembangunan yang berkaitan mengatasi banjir.

Namun sangat disayangkan, tenggat waktu yang diberikan selama 3 tahun sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2025 terancam habis. Artinya, tawaran bantuan Rp 1,5 Triliun hampir dipastikan hangus karena menunggu realisasi tinggal beberapa hari lagi.

Mengetahui hal itu, pada bulan Nopember lalu Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak berdama anggotanya Lailatul Badri saat RDP menyatakan kekecewaannya. Karena jauh sebelumnya tidak mengetahui hal itu dan tidak pernah ada kordinasi.

Maka sejumlah tudingan miring pun muncul, tidak seriusnya Pemko Medan mengerjakan proyek karena dugaan tidak mendapat fee proyek dari sumber anggaran Bank Dunia. DPRD Medan sangat menyayangkan pihak Pemko Medan yang kesan mengabaikan tawaran Bank Dunia itu.

Yang pasti, persoalan banjir ini tidak bisa terlepas dari tanggungjawab Walikota Medan selaku pemangku kebijakan tertinggi di Kota Medan. Walikota Medan dituntut harus mampu memberikan rasa nyaman terhadap warganya.

Tentu melalui upaya kolaborasi dan lobi lobi Pemko Medan kepada pemerintah pusat terkait anggaran untuk digunakan perbaikan infrastruktur di Medan sangat dibutuhkan. Apalagi masalah banjir Rob di pantai pesisir Medan Belawan butuh anggaran yang cukup besar. Sama halnya, untuk pemetaan titik langganan banjir perlu diketahui guna memudahkan pengerjaan.

Begitu juga untuk menormalisasi beberapa sungai yang melintas di Kota Medan perlu dilakukan secara rutin, sehingga aliran sungai lancar. Maka Pemko Medan harus tetap berkordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II menormalisasi sungai dan pembangunan tanggul di pinggir sungai.

Tidak kalah penting peran Pemko Medan untuk melibatkan kepedulian masyarakat agar ikut menjaga kebersihan lingkungan. Terutama mengajak peran serta masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan ke sungai dan parit.

Pemko Medan melalui Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) supaya menggerakkan masyarakat melakukan gotong royong membersihkan parit di lingkungan masing masing secara rutin. Peran Pemko Medan sangat dibutuhkan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan guna meminimalisir persoalan banjir.

Tentu untuk menguatkan larangan membuang sampah sembarangan termasuk sungai dan parit. Pemko Medan agar tegas menerapkan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan. (Penulis, Lambok Manurung/peserta UKW angkatan 75-76 Tahun 2025 materi ujian buat Tajuk)