“PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed mengaku miris menerima pengaduan warga pengguna BPJS program Universal Health Coverage (UHC) sering ditolak pihak Rumah Sakit (RS) untuk rawat inap alasan kamar penuh dan ada pasien disuruh pulang setelah 3 hari dirawat inap kendati belum pulih.

“Kalau kasus seperti itu terjadi lagi. Lawan petugas Rumah Sakit nya. Laporkan sama Saya, kita datangi Rumah Sakitnya. Saya bertanggungjawab untuk itu,” tegas Faisal Arbie.
Penegasan itu disampaikan dr Faisal Arbie M Biomed ketika melaksanakan Sosper ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl
Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/12/2025).

Dikatakan Faisal, Dianya gencar menggelar Sosper No 4 Tahun 2012 terkait kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih awam terkait sistem kesehatan. Sehingga, masyarakatbl mengetahui alur prosedur mendapat pelayanan kesehatan yang gratis.
Dijelaskan, adapun alasan untuk melawan pihak RS jika menolak pasien alasan kamar penuh sangat mendasar. Sebab kata Faisal, bukan urusan pasien terkait kamar penuh. Tetapi pasien datang ke RS untuk berobat, maka pihak RS wajib melayani dan memberi obat.

Tetapi Faisal mengingatkan, kalau ada kasus seperti itu jangan diviraljan lewat vidio. Tetapi cukup disampaikan ke petugasnya, “Akan kulaporkan kalian ke Faisal Arbie. Segera lapor kepada Saya, Itu tanggungjawab Saya dan Saya tindaklanjuti,” ulangnya.
Pada saat acara, banyak warga peserta Sosper menyampaikan keluhan. Lalu Faisal Arbie bersama OPD memberikan penjelasan dan pemahaman sekaligus memberikan solusi.

Faisal meyakinkan, bahwa telah ada payung hukum yakni Perda No 4/2012 menjamin pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Medan. “Dengan adanya Perda ini maka hak dan kewajiban Bapak/Ibu terkait kesehatan sudah diatur dan pasti pelayanan semakin bagus,” urai Faisal Arbie asal politisi Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Presiden RI Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
DPRD Medan Dukung Penuh Timsus JCS, Reza Pahlevi Lubis : “Redam Aksi Kriminalitas”
Saat Sosper, Reza Pahlevi Lubis Ajak Kesadaran Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan