PosRoha.com | Medan, Masalah penanganan sampah di Kota Medan dinilai sangat krusial.
Selain minimnya kesiapaan dari fasilitas Pemko Medan juga kurangnya kesadaran warga menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk itu Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom mengajak masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. “Tolong mulai saat ini jaga kebersihan. Dimulai dari diri sendiri, rumah tangga hingga ke lingkungan masing masing.Mari peduli kebersihan, kutip sampah wadahi pada tempatnya,” ajak Reza Pahlevi Lubis S Kom.
Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/12/2025).

Dikatakan Reza Pahlevi, saat ini tenaga petugas kebersihan seperti Melati dan P3 SU di setiap Kecamatam sangat terbatas. Kalau hanya mengharapkan tenaga mereka untuk membersihkan sampah sangat tidak mungkun menjadikan Kota Medan asri dan bersih.
Untuk itu, sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan. “Tolong lerjasamanya bantu petugas kebersihan mewadahi sampah dan melakukan gotong royong menormalisasi parit di depan rumah masing masing,” kata Reza.

Disampaikan, soal kebersihan tidak hanya tanggungjawab Pemko Medan. Tetapi merupakan tanggungjawab bersama demi kepentingan bersama. “Menjaga kebersihan adalah tanggungjawab kita semua,’ terangnya.
Begitu juga terkait retribusi sampah, Reza menghimbau masyarakat agar taat retribusi sampah melalui Wajib Retribusi Sampah (WRS). “Retribusi Sampah adalah untuk kegunaan biaya kebersihan untuk operasional pengadaan sarana dan prasarana,” jesa Reza.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
DPRD Medan Dukung Penuh Timsus JCS, Reza Pahlevi Lubis : “Redam Aksi Kriminalitas”
Gelar Sosper, El Barino Shah SH MH Ajak Warga Medan Pastikan Sudah Memiliki Adminduk
DPRD Medan Protes, Sampah Membusuk Dekat Pemukiman dan Sekolah