PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen SKM minta Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan terus berkomitmen melakukan upaya mengurangi angka pengangguran bagi warga Kota Medan. Selanjutnya diingatkan kepada Disnaker agar menerapkan Perda No 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan sebaik baiknya.

Penegasan itu disampaikan H Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2024 perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (24/1/2026).

Hadir saat sosper, Camat Perjuangan Hidayat bersama Faisal Harahap, Lurah Sei Kera Hilir I Agung Satria, perwakilan Disnaker Marisi Sinaga, BPJS Ketenagakerjaan Yuliandi Syahputra, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Zulkarnaen, Disnaker Medan supaya rutin memberikan pelatihan untuk peningkatan keterampilan bagi warga yang sedang membutuhkan pekerjaan. “Melalui pelatihan mendapat sertifikasi kompetensi dan siap pakai untuk kerja,” ujar Zulkarnaen.

Maka itu tambah Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu, Disnaker Medan supaya memaksimalkan perannya sebagai fasilitator kepada Perusahaan agar memprioritaskan warga Medan mendapat pekerjaan di Perusahaan yang berada lingkungan tempat tinggalnya.

Tidak kala penting kata Zulkarnaen, Disnaker Kota Medan supaya maksimal melakukan pengawasan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar menjalankan seluruh aturan yang ada di Perda. “Memberikan upah seuai UMK serta menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan,” pesanya.

Pada kesenpatan itu masih diacara Soper, H Zulkarnaen membagikan 200 kartu BPJS Ketenagakerjan kepada warga. 200 warga dimaksud telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran setiap bulannya oleh pihak ke tiga perusahaan RS Siloam selaku pemberi dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Sementara itu di acara yang sama, perwakilan Disnaker Kota Medan Marisi Sinaga menyampiakan pihaknya (Disnaker) terus berupaya memfasilitasi para calon pekerja mendapat lowongan ke beberapa Perusahaan. “Seperti halnya pada 12 Pebruari 2026 mendatang. Disnaker Medan akan mengadakan Job fair dengan menghadirkan 100 perusahaan. Ke 100 perusahaan akan menampung tenaga pekerja baru sesuai kebutuhan,” ujar Marisi.
Begitu juga terkait BPJS Ketenagakerjaan, saat ini kata Marisi ada 4.900 orang yang masuk peserta dengan tanggungan beberapa perusahaan selaku pemberi CSR. “Kerjasama ini terus kita tingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Medan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2024 perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan memiliki VII B BAB dan 72 Pasal. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan di Medan 17 September 2024 oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting.
Salah satu isi Perda, seperti Pasal 13 disebutkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, Pemerintah daerah diharapkan memberikan pelatihan kepada tenaga kerja. Dalam pelaksanaan pelatihan diharapkan dapat bekerjasama dengan pihak ke tiga. (lamru)

More Stories
Macan Asia Medan dan Polsek Medan Baru Pererat Kolaborasi Keamanan
Rico Waas Dukung Gagasan Kejuaraan Berkuda Equestrian Piala Wali Kota Medan Cup 2026
Macan Asia Medan dan Diskop UKM Bersinergi Perkuat Zonasi Pedagang Kaki Lima