PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Di Sosialisasi Perda, El Barino Shah SH MH Himbau Masyarakat Jangan Membuang Sampah Sembarangan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH (Partai Golkar) mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan bebas sampah. Menghimbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan apalagi parit dan sungai namun mewadahi sampah masing masing.

“Jika membuang sampah ke parit dan sungai akan resiko buruk. Saluran parit tumpat dan berdampak banjir. Air tergenang di parit menimbulkan berbagai banyak penyakit,” ujar El Barino.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat mengelar pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 gelombang ke 2, produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sutrisno No 5, Lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (25/1/2026).

Selain itu kata El Barino asal politisi Golkar itu, resiko membuang sampah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan penjara. Dalam Perda sudah diatur bagi siapa yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 10 juta.

Namun perlu diingat tambah El Barino, resiko membuang sampah sembarangan bukan hanya karena denda nya. Tetapi kata El Barino, resiko paling besar yakni bahaya banjir seperti yang melanda kota Medan pada Desember lalu.

“Itu karena saluran parit dan sungai tidak mengalir normal akibat dipadati sampah. Maka itu jangan membuang sampah sembarangan. Buang lah pada tempatnya dan sampah diwadahi dengan baik,” sebut El Barino.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)