PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Disaat Sosper, Andreas Pandapotan Purba Beri Pemahaman Pentingnya Menjaga Kebersihan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) asal Partai Gerindra gencar melakukan sosialisasikan Perda No 7/2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Sosialisasi sebagai bentuk dukungan APP kepada program Pemko Medan soal kebersihan menuju Kota yang asri, nyaman serta masyarakat yang sehat sejahtera.

Disaat sosialisasi, APP memberi pemahaman terkait Perda dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. “Mari kita dukung program Pemko Medan menjadikan lingkungan yang bersih. Membersihkan parit terhindar dari sampah dan mewadahi sampah masing masing,” ujar APP.

Hal itu disampaikan Andreas P Purba saat mengelar pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Lingkungan 18, Kelurahan Tajung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (24/1/2026).

Dikatakan APP, untuk menciptakan lingkungan yang bersih tidak hanya tanggungjawab Pemko Medan. Namun harus ada dukungan masyarakat untuk kerjasama menjaga kebersihan dan sistem pengelolaan persampahan.

Maka itu, masyarakat tidak membuang sampah sembarangan karena dapat dikenakan sanksi denda Rp 10 juta sesuai Perda.

Bukan itu saja, dampak membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai dan parit dapat mengakibatkan saluran air tumpat dan berdampak banjir.

Pada saat itu juga APP banyak menerima aspirasi warga terkait minimnya sarana TPS untuk pembuangan sampah sementara. Sehingga masyarakat kesulitan membuang sampah. Pada kesempatan APP minta Pemko Medan dapat menyiapkan sarana prasarana sampah yang memadai.

Andreas menyaraknan, agar terbangunnya kolaborasi antara pihak Kecamatan, Kelurahan dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dapat segera menuntaskan permasalahan persampahan di Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

.Acara Sosper dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang diwakili oleh Herianto Pasaribu, Kepala Lingkungan 18 Herbert Silaban, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Deli Yanmar Manullang, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir yang diwakili oleh Bu Nina, tokoh agama Pdt Sinambela, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)