PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed terus mengkampanyekan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sitem Kesehatan. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman hak dan kewajiban guna mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

“Selama ini banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Namun setelah terus kita kampanyekan sudah terlihat perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar dr Faisal Arbie.
Penegasan itu disampaikan dr Faisal usai menggelar Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Yos Sudarso Km 12, Lingkungan IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (17/1/2026).

Dikatakan, setelah rutin menggelar Sosper tentang Sistem Kesehatan setiap bulannya, terlihat progres pelayanan kesehatan semakin membaik dan meningkat. “Kendati perubahan itu tidak begitu signifikan, namun perubahan lebih baik mulai terlihat,” ujar Faisal Arbie asal politisi Nasdem itu.
Menurutnya, dengan semakin banyak mengkampanyekan Perda No 4 Tahun 2012 sangat berharap seluruh fasilitas kesehatan akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat dengan maksimalkan pelayanan. “Harapan kita semua fasilitas kesehatan akan dapat memberikan pelayanan yang maksimal,” imbunya.

Kepada manajemen Puskesmas, Rumah Sakit (RS) Pemerintah maupun swasta, dr Faisal berpesan agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien tidak terkecuali. “Jangan sampai membedakan pelayanan bagi pasien BPJS dan pasien umum. Karena pasien BPJS pun tetap bayar melalui pemerintah,” ungkapnya.
Diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
dr Faisal Arbie Desak Dinas SDABMBK Medan Perbaiki Drainase di Medan Deli
Saat Sosper, DR Dra Lily MBA Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan dan Kebersihan
Penerapan Perda No 4/2012 Dinilai Buruk, Reza Pahlevi Lubis Minta Dinkes Medan Sosialisasi Secara Masif