PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH sampaikan laporan reses anggota DPRD Medan asal daerah pemilihan (Dapil) I masa persidangan I Tahun 2025-2026 Tahun 2025. Saat penyampaian laporannya, Lily MBA minta Pemko Medan agar Pemko Medan segera merealisasikan aspirasi yang ditampung melalui reses supaya diprioritaskan skala priprotas.

“Kita harapkan seluruh aspirasi warga yang dituangkan dalam laporan ini supaya masing masing OPD Pemko Medan segera merealisasikannya,” ujar Lily MBA dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (19/1/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen yang dihadiri para anggota DPRD Medan. Hadir juga Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan pimpinan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Lily MBA, dalam laporan reses yang paling skala prioritas yakni pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang saat ini berada di dekat sekolah Sutomo 2 Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Selain dekat dengan sekolah juga TPS sangat dekat dengan pemukiman warga.

Dikatakan, dekatnya letak TPS dengan Sekolah sangat mengganggu proses belajar mengajar di Sekolah Sutomo2. “Aroma bau busuk dari TPS sangat mengganggu proses belajar,” papar Lily.
Pada kesempatan itu, Lily kembali menyampaikan sejumlah saran dan harapan kepada Pemko Medan agar dapat menentukan skala prioritas demi peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Medan, untuk mewujudkan visi misi Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan.

“Dan kepada pihak-pihak terkait, kiranya usulan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pesannya.
Saran lain juga disampaikan Lily asal politisi PDI P itu, agar Pemko Medan melalui Bappeda untuk mengakomodir saran dan pendapat maupun rumusan permasalahan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Medan yang diperoleh dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat. Melalui OPD terkait, agar segera melakukan percepatan pelayanan publik sesuai bidang yang menjadi urusannya, dengan tataran kebermanfaatan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Maksud dan tujuan dilaksanakannya reses adalah untuk mengimplementasikan fungsi dan kinerja anggota DPRD, yang dikenal dengan tri fungsi dewan, yaitu : legislasi, penganggaran dan pengawasan. Tujuan pelaksanaan reses adalah untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat. (lamru)

More Stories
Muslim Harahap : “Realisasikan 35 Persen APBD ke Medan Utara, Prioritaskan Normalisasi Sungai Deli dan Bedera
Macan Asia Medan dan Satpol PP Bersinergi Awasi Pelanggaran Perda
Reza Pahlevi Lubis Ajak Masyarakat Patuhi Perda KTR, Minta Pemko Segera Terbitkan Perwal