PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Edi Saputra ST Minta Pemko Medan Segera Terbitkan Perwal KTR

PosRoha.com | Medan, Guna memaksimalkan penerapan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan minta Pemko Medan segera membuat aturan turunan Perda yakni Perwal (Red- Peraturan Walikota). Sehingga pelaksanaan Perda dapat berfungsi dengan baik dan terimplementasi dengan sebenar-benarnya.

Hal itu disampaikan Edi Saputra ST (foto) dalam pendapat Fraksi nya (Fraksi PAN-Perindo) DPRD Medan terkait perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025). Fraksi PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan menjadi Perda.

Disampaikan Edi Saputra, dengan adanya Perwal akan memperlancar penerapan Perda di tengah masyarakat. Dan berikut melakukan sosialisasi secara massif.

Begitu dengan lembaga DPRD Medan, sebagai salah satu unsur pembuat peraturan daerah yakni DPRD Kota Medan hendaknya dapat menjadi instansi terdepan dalam penegakkan Perda.

“Kawasan perkantoran DPRD Kota Medan harus benar-benar dapat menjadi kantor percontohan dalam penegakkan kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan yang ada,” sebutnya.

Ditambahkan, pelaksanaan dan penerapan Perda KTR bertujuan untuk mempersempit area bagi perokok. Sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya asap rokok.

Sedangkan untuk mendukung terwujudnya KTR sesuai yang di atur dalam Perda, pemberlakuan KTR harus dimulai walau secara bertahap. Sehingga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kemauan serta kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat. Khususnya kebiasaan untuk menjalani hidup tanpa merokok.

Selanjutnya kata Edi Saputra, diminta kepada Pemko Medan untuk membuat tanda-tanda khusus yang dapat mengingatkan siapapun untuk tidak merokok di tempat yang telah ditentukan.

Tanda-tanda khusus tersebut bukan hanya untuk mengingatkan, tetapi juga dapat dipergunakan oleh siapapun warga masyarakat, terutama para pemilik atau pengelola tempat usaha bersangkutan, guna mengingatkan setiap perokok, agar mereka tidak merokok di lokasi terlarang.

Dengan diberlakukannya Perda, kepada pemerintah dan juga perkantoran, mall-mall dan pusat perbelanjaan diwajinkan mempersiapkan fasilitas yang memadai bagi ruangan bagi yang merokok.

Penegakan disiplin, sanksi, denda dan lainnya yang terdapat didalam peraturan harus benar-benar diberlakukan. “Sehingga aturan ini akan memiliki marwah dan kekuataan dalam pelaksanaannya. Komitmen yang kuat harus ada dalam pelaksanaan dan penegakkan peraturan ini, ” ucapnya.

Pada kesempatan itu juga Fraksi PAN – Perindo mengapresiasi Panitia khusus Ranperda yang telah menyelesaikan amanah yang diberikan. Kemudian ucapan yang sama kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada di lingkungan DPRD Kota Medan, atas kesamaan pemahaman tentang pentingnya penegakkan Perda KTR. (lamru)