PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Kubis S Kom mengajak masyarakat untuk mentaati perubahan Perda No 3 Tahun 2014 tentang KTR yang baru saja disahkan. Dalam perubahan Perda mengatur soal penetapan area dan larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berikut sanksi.

“Perubahan Perda KTR baru saja disahkan. Saya berharap kepada semua pihak dapat mendukung dan mematuhi Perda itu nantinya,” ujar Reza saat pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (18/1/2026).

Dikatakan Reza, ada area tertentu yang sama sekali tidak boleh merokok. “Ini harus dipatuhi dan didukung agar penerapan Perda berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Larangan merokok itu seperti di sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, kantor dan fasilitas umum. “Tempat itu dijaga jangan sampai ada asap rokok. Jadi Perda ini bukan melarang untuk merokok tetapi merokok lah pada tempat yang tersedia,” terangnya.

Dikatakan Reza, perubahan Perda saat ini sedang proses evaluasi dari Kementerian dan Gubernur. Dan kemudian akan segera turun diagendakan sebagai lembaran dokumen di Pemko Medan.

Ditambahkan, terkait detail pelaksanaan serta petunjuk teknis dalam peraturan daerah akan ditetapkan dengan Perwal. Maka Pemko Medan diharapkan sesegera mungkin menerbitkan Perwal.

Sedangkan untuk memaksimalkan penerapan Perda, nantinya akan dilakukan pengawasan dengan membentuk Satuan Tugas Pengawas melalui penetapan keputusan Walikota Medan. (lamru)

More Stories
Paul MA Simanjuntak Geram, Petugas Biarkan Sampah Karena Tidak Dikasih Uang Tambahan
dr Faisal Arbie Desak Dinas SDABMBK Medan Perbaiki Drainase di Medan Deli
dr Faisal Arbie Terus Kampanyekan Perda Sistem Kesehatan, Progres Pelayanan Semakin Membaik