PosRoha.com | Medan, Pemko Medan diminta harus fokus dan memprioritaskan terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Medan. Dengan adanya jaminan keamanan, masyarakat akan nyaman melakukan aktifitas kapan dan dimana saja.
Sehingga, pelaku usaha UMKM dan industri dapat nyaman menjalankan usahanya guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. “Terkait keamanan dan kenyamanan merupakan hal penting. Untuk itu mari kita dukung Pemko Medan menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ajak anggota DPRD Medan asal politisi Golkar El Barino Shah SH MH.
Harapan itu disampaikan El Barino Shah, S.H.M.H dihadapan ratusan masyarakat pada acara Sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sutrisno No 5 Lingkungan 34 Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, Sabtu (7/2/2026)
Terkait hal itu El Barino minta Pemko Medan harus berkomitmen menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan di Kota Medan. Bahkan seperti pendirian Pos Siskamling harus segera dipermanenkan dan terlaksana sesuai harapan.
“Masih banyak yang perlu dibenahi terkait pengoperasian Pos Siskamling. Untuk itu Pemko Medan supaya terus melakukan pemantapan serta evaluasi,” ujar El Barino yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan.
Menurut El Barino, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi harus ada jaminan keamanan dari Pemerintah. “Maka segala bentuk tindak kriminalitas seperti pencurian, begal, tawuran dan kejahatan lainnya harus diberantas,” ungkapnya.
Tentu kata El Barino, untuk memberantas tindak kejahatan itu, Pemko Medan supaya terus menguatkan kerjasama dengan pihak Kepolisian. “Tetkait pengaktifan Pos Siskamling, kerjasama harus tetap melibatkan semua eleman maayarakat,” pinta El Barino.
Diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.
Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)

More Stories
Gelar Sosper, Reza Pahlevi Lubis Tekankan Penerapan dan Pelayanan Kebersihan Tetap Ditingkatkan
Agus Setiawan Minta Tunda Pemindahan Pedagang Pasar Sambas
Bapenda Medan Sebut Sudah Pernah Terima BPHTB dari Podomoro