PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Henry Jhon Sebut Kualitas Rumah Sakit di Medan Buruk, Warga Lebih Memilih Berobat ke Luar Negeri

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan persetujuan terkait perubahan Perda No 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Dengan perubahan Perda diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas di Kota Medan.

“Sehingga dalam pelaksanaan program Universal Healt Coverage (UHC) Premium Tahun 2026 ini tidak ada lagi penolakan pasien alasan kamar penuh. Begitu juga dengan penerapan sanksi tegas bagi yang melanggar Perda,” sebut Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan atas penjelasan pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (10/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra serta para anggota DPRD lainnya.

Dalam pandangan Fraksi PSI DPRD Medan yang disampaikan Henry Jhon, menyebut pembaruan regulasi bukan sekedar pilihan melainkan sebuah keharusan. “Bukan sekedar tuntutan administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak
mengingat dinamika tantangan kesehatan yang semakin komplek,” cetusnya.

Ditambahkan Henry Jhon, adapun tujuan perubahan Perda guna meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses pelayanan masyarakat.

Masih dalam pandangannya Fraksinya, Henry Jhon menekankan pada beberapa poin yang harus menjadi fokus utama dalam perubahan Perda yakni perbaikan sistem rujukan dan integrasi digital (smart health).

Fraksi PSI menyoroti masih adanya ketidaklancaran pelayanan rujukan
antara Puskesmas ke Rumah Sakit. Fraksi PSI menilai Perda yang baru
harus mengamanatkan secara tegas adanya sistem rujukan yang
terintegrasi berbasis digital.

“Tidak ada lagi alasan data belum terkirim atau pasien bolak-balik karena administrasi. Utamakan penanganan pasien yang paling utama. Fraksi PSI mendorong agar Perda ini tercipta satu data kesehatan. Pada tahun 2026 ini
harus bebas dari antre administratif yang membuang waktu. Teknologi
ada untuk memotong birokrasi, bukan memperpanjangnya,” paparnya.

Disambung lagi, transparansi dan akuntabilitas pengadaan obat serta alkes. Fraksi PSI menempatkan perhatian serius pada aspek tata kelola pengadaan obat dan alat kesehatan. Selain itu penegakan standar pelayanan minimal (spm) dan kualitas SDM. Dan revitalisasi RSUD dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar, Fraksi PSI sangat prihatin melihat kondisi kedua Rumah Sakit yang seolah “mati suri” di tengah menjamurnya rumah sakit swasta modern.

“Melalui Perda ini, Fraksi kami menuntut komitmen
serius Pemko Medan untuk melakukan reformasi total, baik
dari sisi manajemen maupun pemutakhiran alat kesehatan. Kami tidak ingin warga Medan terus-menerus lebih memilih berobat ke luar negeri
karena kurangnya kepercayaan pada fasilitas kesehatan milik daerah sendiri,” tandasnya. (lamru)