PosRoha.com | Medan, DPRD Medan mengusulkan perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Adapun alasan untuk dilakukan perubahan karena selama ini pelayanan kesehatan bagi warga kota Medan selaku pengguna program Universal Health Coverage (UHC) sangat buruk dan urgen untuk penyesuaian sejumlah pasal dalam Perda.
Menurut anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung (foto) yang merupakan salah satu tim pengusul perubahan Perda kepada wartawan, Senin (9//2/2026) mengatakan, usulan perubahan karena banyak menerima keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) di Medan terhadap pasien BPJS Kesehatan apalagi pasien pengguna UHC.
Disampaikan Johannes Hutagalung (PDI Perjuangan), keluhan itu seperti selalu lambatnya pelayanan pasien hanya karena menunggu kelengkapan administrasi. “Seharusnya, pasien harus cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi status pasien,” ujar Jonannes.
Menurut Johannes yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan membidangi kesehatan itu, sering terjadi lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis yang menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi). Sehingga karena menunggu hasil konfirmasi pelayanan terhadap pasien tertunda (lambat) dan berakibat fatal hingga pasien meninggal. “Karena belum lagi alasan jaringan terganggu yang akhirnya pasien terkatung katung,” sebutnya.
Menurut Johannes, sistem itu harus dirubah. Kalau harus konfirmasi maka dapat dilakukan by telephon saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban. “Kita juga curiga konfirmasi itu bisa akal akalan,” sebut Johannes seraya menyebut tujuannya guna memaksimalkan pelayanan.
Selain itu kata Johannes, ke depan diminta pihak seluruh RS di Medan supaya menambah kuota ruang rawat inap. Mengingat saat ini meningkatnya jumlah pasien. Begitu juga dengan soal kerjasama terkait provider RS dengan BPJS Kesehatan diharapkan seluruh RS yang ada di Medan supaya dapat menerima pasien BPJS Kesehatan.
Ditambahkan Johannes, hasil kesepakatan anggota DPRD Medan selaku tim pengusul untuk perubahan Perda No 4 Tahun 2012 karena ada beberapa hal yang dikeluhkan pasien seperti penolakan pasien alasan kamar penuh serta pasien sering menunggu berjam jam di IGD. Begitu juga pemulangan pasien padahal belum sembuh total.
Bukan itu saja tambah Johannes, obat serimg kosong atau tidak tersedia. Pasien disuruh mencari sendiri saat kondisi masih lemah. Bahkan, ada aduan warga yang merasa “diarahkan” menjadi
pasien umum atau berbayar, diminta deposit dengan
alasan menunggu approval, bahkan ada dugaan pungutan tidak resmi yang oleh sebagian orang disebut
“uang rokok” untuk urusan kamar.
Ditambahkan, usulan perubahan dilatar belakangi benerapa faktor yakni penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Peningkatan mutu dan pemerataan akses pelayanan
kesehatan.
Sedangkan tujuan perubahan Perda guna mewujudkan sistem kesehatan kota yang terintegrasi,
berkeadilan, dan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
urusan kesehatan di daerah.
Selanjutnya, peningkatan akses layanan kesehatan dengan
meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di seluruh
wilayah Kota Medan dengan fokus pada wilayah yang
kurang terlayani. Perbaikan manajemen kesehatan dengan sistem manajerial dan pengelolaan rumah sakit dan
puskesmas agar lebih responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. Pelayanan kesehatan yang terintegrasi, menyusun dan
memperkuat sistem rujukan yang lebih terkoordinasi
antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan. (lamru)

More Stories
Saat Sosper, Reza Pahlevi Lubis Edukasi Warga Patuhi Perda KTR
Ciptakan Suasana Trantibum, El Barino Shah Minta Kepling Rutin Lakukan Pendataan Warga
Lily MBA Minta Dishub Medan Segera Respon Pengaduan Warga Soal Lpju Rusak