PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sosper Penanggulangan Bencana, dr Faisal Arbie Minta Pemko Medan Realisasikan Pengadaan Perahu Karet

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan (Nasdem) dr Faisal Arbie B.Biomed minta Pemko Medan segera merealisasikan pengadaan Perahu Karet di setiap Kecamatan Kota Medan. Pengadaan Perahu karet dinilai sangat urgen sebagai sarana transportasi pengganti ambulance ketika bencana banjir tiba.

“Belajar dari pengalaman ketika banjir Nopember 2025 lalu, Mobil Ambulance tidak ada fungsinya. Tetapi hanya Perahu Karet lah yang dapat mengevakuasi korban bencana banjir. Kita minta tahun ini Pemko Medan dapat merealisasikannya,” pinta dr Faisal Arbie.

Hal itu dikatakan dr Faisal Arbie B.Biomed saat menggelar Sosper ke II Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Penanggulang Bencana yang dilaksanakan di Jalan Platina Komplek Bank, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (15/2/2026)

Disampaikan Faisal, selain pengadaan Perahu Karet, Dianya juga sangat mendukung pendirian kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah Medan Utara. Sebab keberadaan kantor UPT akan dapat mempercepat evakuasi korban bila terjadi bencana di daerah Belawan.

Selain itu, dr Faisal Arbie juga mempertanyakan strategi kesiapan pihak BPBD Kota Medan dalam menyusun skenario bila terjadi banjir ke depan. Sebab, saat terjadi banjir alat komunikasi pun terganggu. “Lalu skenario apa yang BPBD lakukan. Ini harus dipikirkan,” katanya.

Pada kesempatan itu, dr Faisal juga mengedukasi ratusan masyarakat yang hadir di Sosper, dimana bila terjadi bencana masyarakat diminta segera kordinasi atau melapor kepada pemerintah. Perwakilan pemerintah paling rendah yakni Kepling atau Lurah.

“Ketika bencana terjadi warga segera kordinasi dengan kepling,” sarannya.

Kepada Pemko Medan melalui BPBD, dr Faisal menyarankan agar selalu mensosialisasikan Perda Penanggulangan ke masyarakat. Sosialisasi sekaligus edukasi dinilai sangat penting untuk pemahaman masyarakat menghadapi ketika bencana tiba.

Sebagaimana diketahui, Perda No 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana terdiri XIV BAB dan 63 Pasal. Ditetapkan di Medan 15 Agustus 2018 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Syaiful Bahri.

Perda ini bertujuan sebagaimana BAB II Pasal 4 yakni memberikan perlindumgan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisasi dan menyeluruh. Menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

Selanjutnya mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan fan kedermawanan. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Begiti juga soal tanggungjawab Pemko Medan diatur dalam BAB III Pasal 5 yakni menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai standar pelayanan minimum. Perlindumgan masyarakat dari dampak bencana. Pengurangan risiko bencana dan pengalokasian dana penanggulangan bencana siap pakai di APBD.

Begitu juga terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana diatur di BAB IV Pasal 7 dan 8. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman khusunya kelompok masyarakat rentan bencana. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan dan ketrampilan menanggulangi bencana.

Sedangkan soal kewajiban masyarakat disebutkan, setiap orang berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis. Melakukan kegiatan penanggulangan bencana. Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dalam pengumpulan barang dan uang untuk penanggulangan bencana.

Bahkan soal pengawasan dan pembinaan juga diatur dalam BAB X Pasal 53 yakni Pemko Medan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.

Dan terakhir terkait ketentuan Pidana di BAB XII Pasal 61 disebut setiap orang atau badan dengan sengaja atau lalai melakukan pembangunan beresiko tinggi yang tidak dilengkapi analisis risiko bencana yamg mengakibatkan bencana maka dipidana dengan peraturan perundang undangan.

Dan setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan barang saat terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp 50 juta. (lamru)