PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No. 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (14/03/2026) siang hingga sore.

Lokasi pertama yang menjadi tempat digelarnya Sosper tersebut yakni Jl. Ngalengko Lorong Toba Lingkungan 1 dan 2, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. Disitu ratusan warga terlihat antusias menghadiri kegiatan tersebut.
Di situ APP memberikan penjelasan dan pemahaman terkait pengelolaan sampah, lalu masyarakat langsung menyikapi dengan memberikan beberapa pertanyaan dan usulan atas hal yang mereka alami kepada wakil rakyat asal Dapil III Kota Medan itu.

Salah satu diantaranya hal yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat adalah tentang pengadaan tempat sampah. Warga menilai, pengadaan tempat sampah adalah salah satu cara yang harus dilakukan agar oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak lagi membuang sampah disembarang tempat.
“Kami bermohon kepada bapak Andreas Pandapotan Purba agar ditempat kami ini bisa diberikan tempat sampah. Karena, terkait belum semua punya tempat sampah sendiri. Hal ini memicu hal membuang sampah sembarangan dan membakar sampah di rumah warga masing-masing dimana akan menimbulkan polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap L. Silalahi.

Hal senada juga disampaikan oleh warga penanya lain. Dirinya menyarankan agar tempat sampah dapat disediakan di beberapa titik-titik yang rawan dianggap sering menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.
“Kalau boleh pak Andreas, di beberapa titik rawan pembuangan sampah sembarangan agar disediakan tempat sampah. Mengapa hal itu saya anggap solusi, karena kebanyakan warga luar yang melintas hendak bekerja mereka sering membuang sampah sembarangan. Ada faktor juga tidak mampu membayar iuran sampah. Mungkin bagi kita Rp30 ribu perbulan itu tidak lah mahal, tapi bagi segelintir orang yang secara finansial nya lemah, uang segitu sangat berharga dan mungkin mereka lebih mengutamakan untuk bertahan hidup,” papar Sitanggang dan Leo Silalahi.

Menanggapi hal itu, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak meminta agar masyarakat dapat menunjukkan titik-titik yang bisa dijadikan tempat pembuangan sampah.
“Tentukan titiknya, kami minta kepada pihak Kelurahan agar membantu masyarakat dan tentukan titik yang sesuai dengan ketentuan agar nantinya kami dari DPRD Medan bersama Pemko Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dapat menambahkan tempat pembuangan sampah, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat banyak dapat terwujud,” ujar Andreas.

APP juga berharap kepada Pemko Medan supaya fokus pengadaan sarana prasarana sampah disetiap lingkungan. Seperti pengadaan armada angkutan sampah dan tempta pembuangan sampah sementara. “Dengan begitu sampah dapat diangkut secara teratur dan tidak berserak,” ucapnya.
Acara Sosper tersebut pun berlangsung lancar dan penuh khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit. Turut hadir mewakili Kecamatan Medan Perjuangan, Lurah Sidorame Barat II, para Kepling serta warga masyarakat. (realise)

More Stories
Macan Asia Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Mudik
Walikota Medan Ajak Kader Golkar dan Pemuda Pancasila Jaga Kondusivitas Kota Medan
DR Lily MBA: “Ironi Sekali, di Medan Petisah Sampah Tidak Diangkut Tapi Warga Wajib Retribusi”