PosRoha.com | Medan, DPRD Medan memberikan penjelasan alasan pengajuan perubahan terhadap Ranperda inisiatif DPRD Medan tentang Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 Sistem Kesehatan Kota Medan. Penjelasan disampaikan melalui rapat paripurna di gedung dewan, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua H Zulkarnaen SKM dan dihadiri beberapa anggota DPRD Medan. Hadir juga Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap.
Setelah rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Medan selanjutnya Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen membacakan penjelasan dan kemudian diserahkan kepada Pemko Medan yang diterima Wakil Walikota Zakiyuddin Harahap.

Dalam penjelasan H Zulkarnaen, disebutkan pengajuan Perubahan Ranperda sebagai bentuk komitmen DPRD Kota Medan dalam memastikan terselenggaranya sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Swdangkan dasar hukum pengusulan Ranperda yakni
- Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
Daerah beserta perubanhannya; - Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan; dan
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan
Sistem kesehatan dan pelayanan publik.

Sedangkan maksud dan tujuan perubahan Perda No 4 tahun 2012 tentang sistem Kesehatan Kota Medan untuk menyesuaikan substansi Perda dengan regulasi nasional terbaru di bidang kesehatan. Memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer dan rujukan. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan. Memperjelas peran serta tanggungjawab pemerintah daerah. Dan Mendorong transformasi sistem kesehatan berbasis teknologi dan integrasi data kesehatan daerah.
Untuk perubahan yang diusulkan dalam Ranperda yakni Penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif. Penataan kembali kewenangan dan koordinasi antar perangkat
Daerah. Penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah. Peningkatan standar mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan
Kesehatan. Dan pengaturan mengenai sistem informasi kesehatan daerah yang
Terintegrasi.

“Melalui Ranperda inisiatif ini, DPRD Medan berharap terwujudnya sistem kesehatan yang adaptif terhadap perubahan zaman, tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan yang
Optimal bagi seluruh warga Kota Medan,” Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu.

Untuk itu kata Zulkarnaen, pihaknya mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan dari saudara
Wali Kota Medan terhadap Ranperda. Kemudian dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku. (lamru)

More Stories
Terkait Parkir, Komisi IV DPRD Medan akan Panggil Dinas Perhubungan
DPRD Desak Pemko Medan Perjuangkan ke Pusat Penambahan Kuota Penerima Bansos
Walikota Medan Hadiri Pelantikan Mahabudhi Sumut