PosRoha.com | Medan, Terungkap saat Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pengelolaan persampahan, warga rutin membayar retribusi sampah namun sampah
tidak lancar diangkat. Sangat ironi sekali, Medan sebagai Kota Metropolitan namun penanganan masalah sampah hingga saat ini Pemko Medan tidak pernah fokus menanganinya.

Seperti halnya, saat pelaksanaan Sosper anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH tentang produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (14/3/2026) pagi.
Salah satu warga Jl Tinta lingkungan 11, Kelurahan Sei Putih Barat bernama Desi mengaku sampah dilingkungannya jarang diangkut. Bahkan 1 minggu terakhir sampah tidak diangkat sehingga berserak kemana mana.

“Kami wajib dan rutin bayar retribusi sampah tapi pengangkutan sampah tidak lancar,” keluh Desi saat mengikuti acara Sosper.
Masih keluhan Desi, di lingkungannya tidak ada fasilitas sarana prasarana sampah seperti bak sampah tempat pembuangan sampah sementara. Warga selalu kesulitan membuang sampah.

“Kita dituntut lingkungan yang bersih tetapi sarana prasarana tidak disediakan. Bagaimana terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,” cetus Desi.
Menyahuti keluhan warga, Lurah Sei Putih Barat Linda Saryati Siagian menyampaikan maaf atas keterlambatan pelayanan kebersihan di lingkungan 11. Menurut Linda, hal demikian terjadi karena keterbatasan fasilitas becak bermotor (betor) sarana pengakut sampah.

“Di Kelurahan kita hanya ada 3 unit armada betor. Dan saat ini 1 unit rusak masih sedang perbaikan. Dan sisa 2 unit lagi kewalahan mengangkut sampah. Maka sering terjadi keterlambatan mengangkut sampah,” sebut Linda.
Mendengar keluhan warga, kontan saja anggota DPRD Medan Lily mengaku miris dengan minimnya fasilitas sampah. “Ironi sekali, kota Medan sebagai Kota Metropolitan namun betor pengangkut sampah terbatas. Warga sudah bayar retribusi tapi sampah tidak diangkat. Lalu bagaimana tanggungjawab Pemko Medan,” ungkap Lily asal politisi PDI P itu.

Pada kesempatan itu juga, Lily minta Pemko Medan melalui OPD terkait supaya segera mengatasi hal tersebut. Lily juga minta Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar fokus masalah penanganan sampah.
“Perda suruh cegah, warga wajib retribusi sampah, tapi fasilitas minim, ironi banget,” cetus Lily.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bakan di Pasal 13 disebutkan, Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
PWI Sumut Buka Puasa Bersama Fiesta PT CPI Food Division
Walikota Medan Instruksikan Revitalisasi Puskesmas Dipercepat
8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan akan Terima THR dan Gaji 13