PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH ajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk peduli menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban umum apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Begitu juga ke depannya agar tetap saling menghargai perbedaan keyakinan dan ibadah sehingga tercipta kerukunan beragama.
“Kita harus jaga kerukunan dan keharmonisan perbedaan beragam Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) di Kota Medan. Sehingga kota Medan tetap kondusif dan meningkatkan rasa toleransi. Tidak mudah terhasut dengan oknum yang mencoba terjadinya keributan,” ujar El Barino Shah.
Ajakan dan seruan ini disampaikan El Barino Shah saat pelaksanaan
Sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sutrisno No 5, lingkungan 34 Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (7/3/2026)
Dikatakan El Barino, dengan terciptanya keamanan akan berdampak positif terhadap peningkatan pembangunan di Kota Medan. “Jika pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik maka masyarakat akan lebih sejahtera,” sebut El Barino.
Pada kesempatan itu, El Barino juga berharap kepada orang tua agar tetap menjadi panutan kepada keluarga terutama bagi anak anaknya. Orang tua tetap mengawas anak anaknya tidak terlibat hal hal negatif dan tanamkan nilai nilai agama sejak dini.
Terkait penerapan Perda No 10 Tahun 2021, menurut El Barino, Pemko Medan melalui OPD supaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sehingga Perda diketahui seluruh masyarakat dan dijalankan dengan benar,” kata El Barino.
Diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.
Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)

More Stories
Reza Pahlevi Lubis Gelar Sosper No 10/2021, Ajak Seluruh Warga Ikut Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum
Walikota Medan Berharap Al-Washliyah Tetap Berkontribusi Peningkatan Pembangunan di Kota Medan
Kasman Marasakti Lubis Soroti Kinerja Dishub Medan Terkait Program Mudik Gratis