PosRoha.com | Medan, Masyarakat Medan pengguna BPJS Kesehatan masih saja mendapat penolakan dari pihak Rumah Sakit (RS) dengan alasan kamar penuh. Kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi karena akan ditindak tegas.

“Kalau ada pihak RS menolak pasien alasan kamar penuh, silahkan hubungi saya. RS nya segera ditindak dan dievaluasi,” tegas El Barino Shah.
Pernyataan El Barino Shah saat menggelar Sosper ke III Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gedung Arca lingkungan VII, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (8/3/2026).
Dimana pada saat acara, salah satu peserta menyampaikan aspirasi adanya pihak RS menolak pasien BPJS dengan alasan kamar penuh. Kontan saja El Barino Shah merasa prihatin dan menjawab hal itu tidak boleh terulang lagi.
“Kalau nanti jika ada kejadian serupa, catat ambil bukti laporkan kepada saya. Kita akan tegur dan evaluasi RS nya,” ucap El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu.
Ditambahkan El Barino, bukan hanya penolakan pasien. Sama halnya dengan pelayanan lainnya yang selama ini selalu merugikan pasien supaya dilaporkan juga. “Sanksi tegas kepada RS harus diberikan hal itu untuk memberi efek jera,” tandasnya.
Pada kesempatan itu juga, El Barino minta kepada seluruh RS yang ada di Kota Medan supaya memberikan pelayanan yang bagus kepada seluruh pasien tanpa membeda bedakan.
Begitu juga kepada Pemko Medan supaya terus melakukan peningkatan pelayanan kesehatan di RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar serta diseluruh Puskesmas di Kota Medan.
Peningkatan itu kata El Barino dengan dengan peningkatan SDM tenaga medis serta fasilitas alat kesehatan. “Pelayanan para tenaga medis seperti dokter dan perawat supaya humanis. Begitu juga soal kelengkapan alat medis supaya memadai, ” sebutnya.
Diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Gelar Sosper 10/2021, Agus Setiawan : “Keamanan dan Ketertiban Tanggumgjawab Bersama”
Macan Asia Medan Ajak Insan Pers Kawal Program Presiden Prabowo agar Tepat Sasaran
Evaluasi Penerima Bansos, Paul MA Simanjuntak Minta Lurah Aktif Lakukan Muskel