PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Lurah se Kota Medan proaktif menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) setiap bulannya guna melakukan evaluasi terhadap warganya sebagai penerima bantuan sosial keluarga kurang mampu lewat Program Keluarga Harapan (PKH). Evaluasi hendaknya rutin dilakukan sehingga penerima tepat sasaran skala prioritas.

Hal itu dicetuskan Paul Mei Anton Simanjumtak SH (Paul MAS) ketika menggelar sosialisasi perda (Sosper) ke III Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Sei Kera No 165, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (8/3/2026).
Sosper dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat.
Dikatakan Paul MAS, hasil Muskel supaya segera diajukan diupload ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan. Dan Dinsos melanjutkan pengajuan ke Kementerian Sosial di Jakarta. “Hasil Muskel juga tetap dikordinasikan ke BPS (Red-Badan Pusat Statistik),” saran Paul MAS asal politisi PDI P itu.

Menurut Paul, upaya dan strategi untuk mendapatkan bantuan harus terus dilakukan Lurah. “Kita maklum persaingan mendapatkan bantuan itu sangat ketat tingkat nasional. Tentu harus ngotot memperjuangkannya,” sebut Paul.
Dikatana Paul, peluang untuk menambah kuota penerima PKH dan evaluasi bagi penerima skala prioritas hanya melalui Muskel. Karena setiap bulannya dengan waktu tertentu ada ditetapkan kesempatan pengajuan. “Peluang itu yang harus dimanfaatkan pihak Lurah,” tandasnya.
Sebelumnya, Paul Simanjuntak banyak menerima keluhan dari warga karena tidak mendapat bansos. Pada hal beberapa warga yang tergolong mampu justru mendapat bantuan. Warga menuding pendataan dilakukan tidak transparan.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.
Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)

More Stories
Gelar Sosper 10/2021, Agus Setiawan : “Keamanan dan Ketertiban Tanggumgjawab Bersama”
Macan Asia Medan Ajak Insan Pers Kawal Program Presiden Prabowo agar Tepat Sasaran
Reza Pahlevi Lubis Terus Edukasi dan Gugah Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan