PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM minta peran aktif eksekutif untuk penyediaan sarana tong sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di wilayah Kecamatan Medan Deli. Ketiadaan sarana prasarana berdampak buruk kebersihan dan nyaris seluruh parit dipadati sampah liar.

“Masalah ini harus segera disikapi Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak Kecamatan. Jika belum tersedianya TPS disetiap lingkungan segera dicari solusi. Saya hadir di sini untuk menuntaskan masalah dan memberi solusi,” ujar Zulkarnaen SKM.
Hal itu disampaikan H Zulkarnaen SKM saat pelaksanaan Sosper ke III Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Platina V Gg Kenanga, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (8/3/2026) siang.

Hadir saat sosper Camat Medan Deli Aidil Putra, Lurah Titipapan Irwan, Kasi Sarpras Medan Deli Yanmars S, UPT SDABMBK Kota Medan Utara Ferry, Dinas Perhubungan Kota Medan Awaluddin, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Zulkarnaen, akibat tidak adanya TPS dan bak sampah diwilayah Medan Deli. Warga pun membuang sampah sembarangan ke parit. Dan parit pun tumpat dan berdampak banjir apabila hujan turun.

“Apabila penanganan sampah tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak buruk bagi lingkungan. Maka itu kita harapkan pihak eksekutif berkodinasi dengan legislatif mencari solusi,” ungkapnya.
Disampaikan Zulkarnaen, masyarakat membayar PBB dan pajak lainnya yang dikutif oleh pemerintah. Maka pemerintah pun berkewajiban memberikan pelayanan dan kenyamanan yang terbaik bagi masyarakatnya.

Menurut Zulkarnaen, masalah sampah bukan lah masalah yang menakutkan. Bila sampah dikelola dengan baik akan dapat menghasilkan uang seperti mendirikan Bank Sampah. “Tetapi bila dibiarkan begitu saja akan menjadi masalah besar berdampak banjir dan penyakit,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Gelar Sosper 10/2021, Agus Setiawan : “Keamanan dan Ketertiban Tanggumgjawab Bersama”
Macan Asia Medan Ajak Insan Pers Kawal Program Presiden Prabowo agar Tepat Sasaran
Evaluasi Penerima Bansos, Paul MA Simanjuntak Minta Lurah Aktif Lakukan Muskel